Informasi › Berita
-
Terkait Bantuan Hibah Pariwisata Dari Pusat, Pengusaha Hotel dan Restoran Harus Penuhi Persyaratan Ketat
Admin
Senin, 2 November 2020 15:00 WITA | 1401 kali dibaca
Foto : Terkait Bantuan Hibah Pariwisata Dari Pusat, Pengusaha Hotel Dan Restoran Harus Penuhi Persyaratan Ketat Pemerintah Kabupaten Badung memastikan akan ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Badung untuk bisa memperoleh bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat, sesuai Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional 2020.
"Setidaknya ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha hotel dan restoran untuk bisa memperoleh bantuan tersebut," kata Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa sesuai memimpin rapat teknis berkenaan dengan hibah pariwisata di Puspem Badung, Senin (2/11).
Menurut Lihadnyana, keempat syarat mutlak tersebut adalah hotel dan restoran sesuai database wajib pajak tahun 2019, hotel dan restoran masih beroperasi, mengantongi tanda daftar izin usaha yang masih berlaku dan memenuhi kewajiban membayar pajak pada 2019 disertai dengan bukti.
Ketentuan tambahan tersebut ditujukan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan yaitu pelaku usaha hotel dan restoran kembali beroperasi hanya karena ingin memperoleh bantuan hibah dari pemerintah. "Khusus untuk syarat pertama yaitu hotel masih beroperasi, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu sudah beroperasi sejak Agustus," katanya.
Berbagai persyaratan tersebut, lanjut Lihadnyana, disusun agar bantuan hibah pariwisata tersebut tidak justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk itu pihaknya pun meminta pelaku usaha untuk legowo apabila tidak lolos pendataan atau verifikasi untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
Sementara itu Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyatakan Kabupaten Badung akan memperoleh total bantuan hibah pariwisata sebesar Rp. 948 Milyar dimana 70 % atau senilai Rp. 663 Miliar digelontorkan kepada pengusaha hotel dan restoran selaku penerima dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung.
"Dari Rp. 948 Milyar, hanya 70 persennya yang akan diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran. Sedangkan sisanya dikelola oleh pemerintah daerah," katanya seraya menyampaikan bantuan akan dicairkan dalam dua tahap dan disalurkan tepat waktu yaitu mulai November untuk tahap pertama disusul Desember untuk tahap kedua.
Dikatakan lebih lanjut nilai bantuan yang nanti diterima oleh setiap pelaku usaha akan berbeda-beda. Hal ini terjadi karena akan ada perhitungan berdasarkan pajak yang selama ini disetorkan.
"Bantuan dari pemerintah tersebut akan membantu pelaku usaha hotel dan restoran untuk bertahan dan melewati masa-masa sulit selama pandemi Covid-19 akibat menurunnya jumlah wisatawan yang datang. Tentunya, bantuan hibah ini hanya akan digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran. Setiap penerima bantuan pun harus bertanggung jawab dalam penggunaannya dan siap menyerahkan laporan penggunaan dana," katanya.
Caption :
Pjs. Bupati Lihadnyana didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa saat memimpin rapat teknis berkenaan dengan hibah pariwisata di Puspem Badung, Senin (2/11).
Bagikan
Tingkatkan Etika dan Ketepatan Protokol, Prokompim...
- 4 jam yang lalu
Bupati Adi Arnawa Inspeksi ke RSD Mangusada...
- 9 jam yang lalu
Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan Sosial B...
- 9 jam yang lalu
Wabup Bagus Alit Sucipta Buka Turnamen Bola Voli P...
- 9 jam yang lalu
Bupati dan Wakil Bupati Badung Sembahyang Bersama ...
- 10 jam yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA