Informasi › Berita
  • Tim Dirjen PMD Kemendagri Kunjungi Badung Serap Informasi Terkait Penyusunan Permendagri CSR Kepada Desa

    Admin

    Selasa, 23 September 2014 01:00 WITA

    Tim Dirjen PMD Kemendagri Kunjungi Badung Serap Informasi Terkait Penyusunan Permendagri CSR Kepada Desa
    Foto : Tim Dirjen Pmd Kemendagri Kunjungi Badung Serap Informasi Terkait Penyusunan Permendagri Csr Kepada Desa

    Tim dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Badung, Jumat (19/9) kemarin. Kunjungan ini guna menyerap informasi dan masukan terkait penyusunan draf Permendagri yang akan memberikan ruang yang memungkinkan Desa bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal bantuan tanggungjawab social perusahaan (CSR). Tim Dirjen PMD diterima oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan  (TKPK) Badung yang terdiri dari Kepala Bappeda Litbang I Wayan Suambara, Ketua K3S Badung Ny. Ratna Gde Agung, Ketua DWP Ny. Kompyang Swandika, Kepala BPMD Pemdes Putu Gede Sridana, dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bali Villa Asosiation. Tim Dirjen PMD yang dipimpin Sartono mengatakan, kunjungan ke beberapa daerah termasuk Kabupaten Badung ini guna mendapatkan masukkan dari daerah berkenaan dengan penyusunan Permendagri tentang CSR untuk pengembangan pembangunan di Desa. “Penyusunan Permendagri ini merujuk kepada UU Desa yang baru ditetapkan, dimana didalamnya ada substansi yang memang bisa kita lakukan untuk regulagi. Ketika regulasi tersebut dilahirkan, sebelumnya kita perlu mempelajari dan memperhatikan apa yang ada di kabupaten bahkan di desa. Nantinya kalau sudah menjadi sebuah kebijakan dapat sebagai pedoman yang tidak jauh dengan apa yang terjadi dilapangan,” jelasnya. Dijelaskan, dengan terbitnya regulasi ini nantinya diharapkan ada sebuah kerjasama antara Desa dengan pihak ketiga mengenai CSR dan menjadi bagian dari pendapatan Desa.       

     Kepala Bappeda Litbang Badung I Wayan Suambara menyampaikan apresiasi atas penyusunan regulasi Permendagri tersebut. Namun Suambara mengharapkan jika Permendagri ini berhasil dibuat, jangan sekali-kali melibatkan pemerintah sebagai pengelola, namun pemerintah sebatas memfasilitasi dalam penyediaan bata base. Dijelaskan, bicara mengenai CSR, di Badung sudah berjalan baik, yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama antara pihak ketiga dengan K3S Badung. Dan saat ini Pemkab. Badung juga akan membentuk Forum Tanggung Jawab Social Perusahaan. (TJSP). Arah dari CSR ini, tidak hanya bantuan bedah rumah saja, namun dalam bentuk bantuan pendidikan, kesehatan maupun ekonomi produktif. “Kami di Badung telah memiliki basis data yang dibuat BPS. Data ini yang digunakan sebagai pedoman oleh pihak swasta dalam menyalurkan CSR-nya,” tambahnya.

     Pada kesempatan tersebut, Suambara juga memberikan masukan kepada Tim Dirjen PMD agar secara cermat didalam menyusun Permendagri, dan jangan sampai aturan yang dikeluarkan Pusat bertentangan dengan kondisi di daerah. Ia mencontohkan UU Desa saat ini masih menimbulkan polemik. “Kami harapkan melalui pertemuan ini bisa memberikan kontribusi bagi Tim sebelum menerbitkan regulasi dan kami siap untuk ikut dalam pembahasan di Pusat,” pungkas Suambara.

    Tim TKPK Badung yang terdiri dari Kepala Bappeda Litbang I Wayan SuambaradanKetua K3S Badung Ny. Ratna Gde Agung disaat menerima Tim dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Badung, Jumat (19/9) kemarin.


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK