Informasi › Berita
-
Rapat Koordinasi Tindaklanjut SE Menteri Agama Mengenai Ibadah di Masa Covid-19, Ibadah di Tempat Ibadah Harus Seijin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Admin
Senin, 22 Juni 2020 19:20 WITA | 1219 kali dibaca
Foto : Rapat Koordinasi Tindaklanjut Se Menteri Agama Mengenai Ibadah Di Masa Covid-19, Ibadah Di Tempat Ibadah Harus Seijin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonensia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, bertempat di Puspem Badung, Senin (22/6). Rapat dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa serta dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung Agung Gede Manguningrat, Kadis Kesehatan dr. Nyoman Gunarta, Kasatpol PP IGAK Suryanegara serta Camat se-Badung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung Agung Manguningrat melaporkan, bahwa pertemuan ini merupakan tandaklanjut dari Kantor Kementerian Agama Badung sehubungan terbitnya SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang peribadatan. Dimana salah satu poin disebutkan, untuk pelaksanaan ibadah bagi umat di Indonesia dipersilakan mempergunakan tempat ibadah, namun poin yang paling penting adanya izin dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19. "Tempat ibadah yang disediakan untuk menyelenggarakan ibadah, harus mendapat izin dari gusus tugas baik Kecamatan maupun Kabupaten," terangnya. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat ibadah dan ada pula yang sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah.
Sementara Wabup. Suiasa menjelaskan, rapat ini sebagai langkah awal untuk koordinasi dan membuat konsep sesuai SE Menteri Agama, khususnya mengenai surat keterangan yang dimanatkan, untuk dapat dilakukan secara berjenjang dari Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Selain itu terdapat pula poin penting mengenai pembatasan tempah ibadah hanya diperbolehkan 20 persen dari kapasitas serta tidak melebihi 30 orang. Untuk itu Wabup. Suiasa membagi tugas, yang tempat ibadahnya berupa musola dan pura khayangan tiga cukup surat keterangan atau izin dari gugus tugas Kecamatan. Sedangkan Masjid, Gereja, Wihara dan Pura Sad Khayangan, Dang Kahyangan serta Kahyangan Jagat, izinnya dari Gugus Tugas Kabupaten. "Gugus tugas Kecamatan dan Kabupaten dalam mengeluarkan surat keterangan tentu dasarnya ada referensi dulu. Untuk itu gugus tugas kabupaten diwakili BPBD, Diskes, Pol PP agar turun ke lapangan mengkaji dan menganalisa tempat ibadah yang ada, mana yang kategori sehat atau tidak sehingga dapat diberikan rekomendasi untuk pengeluaran surat keterangan yang akan diputuskan didalam rapat Muspida bersama Majelis-Majelis Agama, " terangnya.
Caption :
Wabup Suiasa disaat memimpin rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti SE Menteri Agama RI di Puspem Badung, Senin (22/6).
Bagikan
SMPN 5 Abiansemal Rayakan HUT ke-7 dan Expo Lima S...
- 6 hari yang lalu
Karya Ngenteg Linggih di Pura Ulun Swi, Banjar Duk...
- 6 hari yang lalu
Penganugerahan Trisakti Tourism Award Tahun 2025...
- 6 hari yang lalu
Jelang Hari Raya Waisak 2025, Bupati Adi Arnawa Sa...
- 6 hari yang lalu
Sekolah Lansia Kelurahan Kapal Kembali Dibuka, Wuj...
- 1 minggu yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA