Informasi › Berita
-
Rakor Dengan Kajari Badung, Wabup Suiasa Harapkan Pendampingan Optimalisasi Penggunaan Dana Desa
Admin
Rabu, 22 April 2020 20:55 WITA | 879 kali dibaca
Foto : Rakor Dengan Kajari Badung, Wabup Suiasa Harapkan Pendampingan Optimalisasi Penggunaan Dana Desa Terkait dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mencairkan dana desa untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa yang didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa, Kabalitbang Wayan Suambara dan Kadis PMD Komang Budhi Argawa menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kejari Badung Hari Wibowo di Kantor Kejari Badung, Rabu (22/4).
Mengingat banyak pemda yang memilih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Badung menyikapinya secara proaktif dengan meminta petunjuk, arahan dan pendampingan langsung kepada Kejari Badung agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Hari ini kami berkoordinasi dengan Bapak Kejari Badung untuk meminta petunjuk, arahan dan pendampingan dalam hal optimalisasi penggunaan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 guna meringankan beban masyarakat yang terdampak," ujar Suiasa seraya mengatakan konsultasi dan koordinasi ini diperlukan oleh Pemkab Badung agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat bisa segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah secara gamblang tanpa ada keraguan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Sementara itu Kajari Badung Hari Wibowo mengatakan pendampingan yang diminta oleh Pemkab tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen dengan tujuan agar program dana desa di masa Covid-19 ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat Covid-19.
Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin menggunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19. "Kami Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar Pemerintah Desa semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung," kata Hari Wibowo.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan aturan diantaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Badung juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDes secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Badung akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APBDes untuk penanggulangan Covid-19," jelasnya.
Caption :
Wabup Suiasa saat menggelar rakor dengan Kejari Badung Hari Wibowo di Kantor Kejari Badung, Rabu (22/4).
Bagikan
Tingkatkan Etika dan Ketepatan Protokol, Prokompim...
- 6 jam yang lalu
Bupati Adi Arnawa Inspeksi ke RSD Mangusada...
- 11 jam yang lalu
Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan Sosial B...
- 11 jam yang lalu
Wabup Bagus Alit Sucipta Buka Turnamen Bola Voli P...
- 11 jam yang lalu
Bupati dan Wakil Bupati Badung Sembahyang Bersama ...
- 11 jam yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA