Informasi › Berita
-
DPMPTSP Badung Diundang Khusus KemenPAN-RB Bahas Rancangan Perpres MPP
Admin
Senin, 27 Januari 2020 10:20 WITA | 726 kali dibaca
Foto : Dpmptsp Badung Diundang Khusus Kemenpan-rb Bahas Rancangan Perpres Mpp Dalam rangka memperkuat status hukum Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik .
Dari sebanyak 22 MPP yang telah terbentuk di Indonesia, hanya 6 (enam) daerah sebagai penyelenggara MPP terbaik yang diundang khusus dalam pembahasan untuk memberikan masukan terhadap Ranperpres dimaksud meliputi : DKI Jakarta, Kabupaten Badung, Kota Pekanbaru, Kota Bogor, Kota Palopo dan Kabupaten Kulonprogo.
Rapat pembahasan Ranperpres tersebut dipimpin oleh DR. Drs. Mohammad Imannudin, SH.,MSi (Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kemen PANRB) bertempat di Kantor Kementerian PANRB , Senin (21/1) lalu.
Imannudin menjelaskan tujuan disusunnya Ranprepres tersebut yaitu untuk memberikan kekuatan hukum Penyelenggaraan MPP agar terwujud pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Substansi Ranperpres MPP diantaranya mengatur terkait Kelembagaan MPP, Hak dan Kewajiban, Pola Pelayanan, Pembiayaan dan Pembinaan penyelenggaraan MPP.
Saat dikonfirmasi via telepon Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan yang didampingi Kabid Program dan Informasi, I Gusti Bagus Diana Putra membenarkan pihaknya diundang khusus oleh Kementerian PANRB untuk memberikan masukan terutama hal-hal terkait operasional MPP. Agus Aryawan mengusulkan agar kelembagaan MPP dapat ditingkatkan menjadi UPTD dibawah DPMPTSP sehingga lebih fokus melaksanakan fungsi pelayanan, koordinasi teknis dan operasional MPP. Demikian pula penegasan ketersediaan pembiayaan operasional MPP, SDM petugas layanan dari masing2 instansi yang bergabung serta penyediaan sarana dan prasarana khusus diantaranya alat pencetakan passport, SIM, NPWP dan sebagainya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga. Substansi lain yang sangat penting untuk diakomodir yaitu adanya tunjungan khusus bagi pegawai DPMPTSP sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 serta surat Mendagri Nomor 067/14067/SJ tanggal 16 Desember 2019 perihal : Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah.
Caption :
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan saat diundang ke Kementrian PAN-RB membahas dan memberikan masukan terhadap Ranperpres.
Bagikan
Bupati Adi Arnawa Luncurkan Program Bimbel Bahasa ...
- 3 jam yang lalu
Bupati Badung Apresiasi Kajari Badung Beserta Jaj...
- 3 jam yang lalu
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kab...
- 3 jam yang lalu
Dishub Badung Gelar Pembinaan dan Pemilihan Abdiya...
- 7 jam yang lalu
Disdikpora Badung Siap Sambut SPMB 2025, Pastikan...
- 1 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA