Informasi › Berita
  • ROADSHOW BUS KPK

    Admin

    Senin, 24 Juni 2019 11:50 WITA | 1463 kali dibaca

    ROADSHOW BUS KPK
    Foto : Roadshow Bus Kpk

    Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.  Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 (d): “melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi”; dan Pasal 13 (c)“ menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan” dan pasal 13 (e)  “melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat”.

        Upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing. Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.

       Dalam rangka mengajak keterlibatan masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi, KPK akan menyelenggarakan Program Kampanye Antikorupsi yang merupakan serangkaian kegiatan penyadaran publik dan peningkatan partisipasi publik yang mendorong bentuk berupa aksi kolektif dan berkolaborasi. Kegiatan kampanye ini  berupa Roadshow Bus KPK dengan target sasaran masyarakat umum, yang terdiri atas pelajar, guru, mahasiswa, dosen, aparat pemerintahan, komunitas, dan lain-lain.

        Kegiatan roadshow Bus KPK ini dilaksanakan mengingat upaya mencegah korupsi merupakan proses panjang yang harus dilakukan oleh KPK. KPK harus secara kongkrit berinteraksi dengan masyarakat untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi dan bagaimana cara melawan korupsi.  Selain itu, mencegah korupsi dibutuhkan inovasi dan strategi, salah satunya dengan menghadirkan KPK secara langsung di tengah-tengah masyarakat untuk menjembatani upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan masyarakat umum. 
    Upaya menghadirkan KPK di tengah masyarakat secara langsung salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan Roadshow Bus KPK ke berbagai daerah di Indonesia. Bus KPK sendiri pertama kali diluncurkan pada 2014 bersama GIZ, yang pada awalnya bernama bus ACLC. Setelah diluncurkan, bus KPK melakukan perjalanan ke Yogyakarta dan sekitarnya untuk mendukung peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2014. Setelah itu bus KPK ditempatkan di Taman Pintar Yogyakarta selama kurang lebih 1 tahun dan mengunjungi berbagi tempat di Yogyakarta dan sekitarnya untuk sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat secara langsung.

        Setelah dilakukan perbaikan ulang dan re-branding, bus KPK pada 2018 akan kembali menyapa masyarakat Indonesia melalui program penguatan kampanye antikorupsi “Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi”, dengan sasaran sebanyak 10 kota/kabupaten di Pulau Jawa. Bekerja sama dengan berbagai unit kerja di KPK, roadshow bus KPK akan hadir di setiap kota/kabupaten yang telah ditetapkan dengan menggelar berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan target sasaran, seperti sekolah, kampus, kantor pelayanan publik, tempat keramaian publik (alun-alun dan car free day), dan sebagainya, di masing-masing kota/kabupaten yang dilewati.

        Adapun rute yang akan dilalui adalah Jakarta-Semarang dengan melewati kota/kabupaten di Pantai Utara (Pantura) Jawa. Kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke Jakarta melewati kota/kab di Jalur Tengah Jawa, dan berakhir di Kota Bandung.              

     Kegiatan Penguatan Kampanye Antikorupsi berupa Roadshow Bus KPK  bertujuan untuk:

    1. Membumikan isu-isu pemberantasan korupsi di masyarakat.
    2. Menghadirkan KPK secara riil di tengah-tengah masyarakat.
    3. Mensosialisasikan program-program antikorupsi KPK;
    4. Mempererat keterlibatan masyarakat dalam program-program KPK dan mengumpulkan masukan dan feedback tentang KPK;
    5. Kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan antikorupsi

    source: acch.kpk.go.id


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK