Informasi › Berita
  • Perangi Sampah Plastik, Bupati Giri Prasta Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

    Admin

    Kamis, 3 Januari 2019 11:46 WITA | 772 kali dibaca

    Perangi Sampah Plastik, Bupati Giri Prasta Terbitkan Dua Perbup Sekaligus
    Foto : Perangi Sampah Plastik, Bupati Giri Prasta Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

    MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik. Dua Perbup tertanggal 28 Nopember 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/perarem Desa Adat yang bersangkutan.

          Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Putu Eka Merthawan menjelaskan komiten Pemkab Badung dalam hal ini Bapak Bupati Badung untuk memerangi sampah plastik sudah dilakukan sejak awal.  Dua Perbup sekaligus yang diterbitkan, sebagai regulasi atau dasar hukum dalam pelaksanaan pengurangan sampah plastik.  Pejabat asal Sempidi ini menerangkan, dalam Perbup 47 tahun 2018, lebih secara spesifik mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik, yang menjadi salah satu sumber utama sampah plastik.

          “Untuk melaksanakan Perbup ini kita juga menonjolkan kearifan lokal dengan melibatkan Desa Adat. Pada pasal 3 dinyatakan, disebutkan aturan Desa Adat pada kawasan anti kantong plastik yang berbasis kearifan lokal dikelola oleh Desa Adat, agar dituangkan dalam awig-awig atau perarem Desa Adat setempat,”jelas Eka Merthawan, (2/1). Dikatakanya, dengan melibatkan lembaga Desa Adat, pelaksanaan Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan lebih efektif.

         Dalam Perbup 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada, kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departemen store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restauran, industri dan usaha yang memiliki ijin AMDAL,UPL/UKL, SPPL.

          “Pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik,”imbuhnya.  Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin secara tetap. Pengusaha masih diberikan toleransi selama 3 bulan untuk menggunakan kantong plastik sejak diundangkannya Perbup ini, setelah itu wajib melakukan penyesuaian.

           Sementara itu Perbup No. 48 Tahun 2018  tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah dimaksudkan, agar kegiatan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) melalui Bank Sampah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.  Ditambahkanya, mekanisme kerja bank sampah yang diatur dalam Perbup ini meliputi pemilahan sampah, penyerahan sampah ke bank sampah, penimbangan sampah, pencatatan, hasil penjualan sampah yang diserahkan, dimasukan ke dalam buku tabungan, dan bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.

     

    Caption :

     

    Bupati Nyoman Giri Prasta


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK