Informasi › Berita
  • Tetapkan 4 Ranperda Menjadi Perda, Giri Prasta Berikan Apresiasi DPRD Badung

    Admin

    Jumat, 30 November 2018 10:04 WITA | 810 kali dibaca

    Tetapkan 4 Ranperda Menjadi Perda, Giri Prasta Berikan Apresiasi DPRD Badung
    Foto : Tetapkan 4 Ranperda Menjadi Perda, Giri Prasta Berikan Apresiasi Dprd Badung

    MANGUPURA - DPRD Badung bersama Pemkab Badung melaksanakan Sidang Paripurna dengan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Keempat ranperda tersebut yakni Ranperda tentang APBD Badung 2019, Ranperda Pencabutan Perda nomor 29 tahun 2013 tentang LPD, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana, Kamis (29/11) di ruang Sidang Uttama, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung. 

           Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, Putu Parwata bersama Wakil Ketua DPRD Badung, I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta. Hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup I Ketut Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. 

            Dari penutupan sidang tersebut ditetapkan postur APBD Badung tahun 2019, dimana pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,7 triliun lebih dengan belanja daerah sebesar Rp 7,9 triliun lebih. Dari besaran APBD tersebut, Belanja Publik sebesar 76,34 persen, dan Belanja Aparatur sebesar 23,66 persen. Anggaran Pendidikan 20,12 persen, dan Kesehatan 11,56 persen. “Ini membuktikan anggaran APBD pro rakyat,” ungkap Bupati Giri Prasta usai sidang.

           Dijelaskan Bupati Giri Prasta, semua tahapan ranperda telah dilaksanakan. “Semua sudah berjalan, baik itu perencanaan yang kami berikan ke DPRD, dibahas oleh DPRD, begitu juga melalui komisinya, dibentuk Pansus untuk kegiatan Perda ini,” ujarnya.

           Bahkan, lanjut Bupati, pembahasan juga sudah dilakukan melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Badung. “Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini sudah berkomunikasi yang difasilitasi juga oleh Bapak Wakil Bupati Badung. Sehingga astungkara hari ini kami sudah memutuskan empat rancangan perda ini sesuai dengan harapan kita semua, khususnya sesuai kepentingan masyarakat Kabupaten Badung,” jelasnya.

         Pada kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta juga memberi apresiasi kepada DPRD Badung yang telah melaksanakan pembahasan terhadap empat ranperda tersebut, sehingga dapat ditetapkan menjadi perda dengan tepat waktu. "Ini membuktikan Dewan bersama Pemerintah Daerah sudah bersatu, sagilik, saguluk, salunglung sabayantaka, terkait penetapan perda ini, " jelasnya. 

          Selanjutnya dokumen ranperda yang telah ditandatangani, tambah Bupati akan dikirim ke Pemrprov Bali untuk diverifikasi. Setelah itu diserahkan ke Sekda Badung untuk dijadikan lembaran daerah. “Lembaran daerah ini yang harus kita lakukan untuk urusan pembangunan semesta berencana Kabupaten Badung 2016-2021. Inilah Rencana Kerja Tahunan yang kami lakukan,” tandasnya.

     

    Caption :

     

    Bupati Badung Nyoman Giri Prasta disaksikan Wabup Suiasan Sekda Adi Arnawa dan pimpinan DPRD Badung, menandatangani dokumen saat sidang di Kantor DPRD Badung, Puspem Badung, Kamis (29/11).


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK