Informasi › Berita
  • Para Sopir Dinas Lingkup Pemkab Badung di Latih Smart Driving

    Admin

    Selasa, 23 Oktober 2018 09:00 WITA | 694 kali dibaca

    Para Sopir Dinas Lingkup Pemkab Badung di Latih Smart Driving
    Foto : Para Sopir Dinas Lingkup Pemkab Badung Di Latih Smart Driving

    Penyelenggara kegiatan pembinaan, dan pelatihan sopir dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2018  yang diikuti sebanyak 28 peserta diselenggarakan selama 2 hari di ruang pertemuan Dinas Koperasi UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Senin (22/10). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. I Dewa Made Apramana, Ketua Panitia Kepala Dinas Perhubungan A. A. Ngurah Rai Yuda Dharma, dan seluruh sopir di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.

          Pembukaan  penyelenggara kegiatan pembinaan,  dan pelatihan sopir dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2018 dengan ditandai  penyematan peserta  pelatihan oleh Asisten Perekonomian,  dan Pembangunan , dan dilanjutkan  pemukulan gong.

          Sambutan Bupati Badung yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. I Dewa Made Apramana, antara lain, mengatakan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, Smart Driving, kelaikan sebuah kendaraan, permasalahan,  dan situasi lalu lintas terhadap ancaman faktual berupa kemacetan,  pelanggaran,  kecelakaan,  dan kejahatan dibidang lalu lintas. ,”Untuk itu diharapkan para sopir dinas tetap mengikuti disiplin dalam bekerja, mematuhi perintah atasan, memelihara,  dan merawat kendaraan dinas tersebut sebaik mungkin, serta bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.” ungkapnya.

         Lebih lanjut dikatakan pembinaan penuh semangat dan disiplin yang tinggi, sehingga pada akhir kegiatan ini diharapkan pengetahuan tentang lalu lintas,  dan angkutan jalan bertambah, keterampilan dalam mengemudi semakin meningkat dengan memahami Smart Driving. Disamping  itu  lebih mengenal, dan memahami  kendaraan yang dikemudikan dengan mengetahui apa yang harus dipersiapkan sebelum mengemudi, dan apa yang harus dilakukan setelah mengemudi.

          Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Perhubungan A. A. Ngurah Rai Yuda Dharma, mengatakan maksud,  dan tujuan untuk memberikan pembinaan,  dan pelatihan kepada para sopir dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap pentingnya pemberian pengetahuan tentang \Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Smart Driving, kelaikan sebuah kendaraan, permasalahan,  dan situasi lalu lintas terhadap ancaman faktual berupa kemacetan pelanggaran kecelakaan,  dan kejahatan dibidang lalu lintas.

          Disebutkan  tujuan pembinaan nantinya  diharapkan dapat merubah pola pikir,  dan sudut pandang tentang diri, dan profesinya sebagai sopir dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, sehingga mendorong dirinya untuk lebih percaya diri, serta dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan diri, penumpang dan pemakai jalan lainnya, untuk mendorong terwujudnya penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas, kejadian kecelakaan dan tingkat fatalitas akibat kecelakaan terutama yang disebabkan oleh faktor pengemudi. Adapun materi pembinaan meliputi pengetahuan perundangan-undangan Smart Driving, Permasalahan dan situasi lalu lintas terhadap ancaman faktual berupa kemacetan, pelanggaran kecelakaan, kejahatan di bidang lalu lintas, dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

     

    Caption :

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. I Dewa Made Apramana menyematkan tanda kepada peserta pembinaan, dan pelatihan sopir dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2018 , Senin (22/10).


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK