Informasi › Berita
-
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Pemkab. Badung Perluas Penggunaan Busana Adat Bali
Admin
Jumat, 12 Oktober 2018 01:00 WITA | 1443 kali dibaca
Foto : Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Pemkab. Badung Perluas Penggunaan Busana Adat Bali Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali No. 2331 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pergub Bali No. 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No. 80 tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali, Pemerintah Kabupaten Badung akan memperluas jangkauan penggunaan busana adat bali dan bahasa bali di Kabupaten Badung. Sebetulnya di Badung sejak dua tahun yang lalu telah melaksanaan penggunaan busana adat bali dan bahasa bali dengan dasar hukum Peraturan Bupati Badung No. 71 tahun 2016, namun baru sebatas pada ASN dilingkungan Pemkab Badung. Dengan Intruksi Gubernur ini, penggunaan busana adat bali di Kabupaten Badung akan diperluas.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung I Wayan Wijaya di Puspem Badung, Kamis (11/10) mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Instruksi Bupati Badung menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali. Selain itu juga akan dilakukan revisi terhadap Perbup. 71 tahun 2016 menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur. Wijana membenarkan, Pemkab Badung telah melaksanakan penggunaan busana adat bali dan bahasa bali setiap hari Kamis bagi ASN hingga tingkat Sekolah sejak dua tahun yang lalu. Dengan terbitnya Instruksi Gubernur ini, Pemkab Badung akan memperluas penggunaan busana adat bali, tidak hanya bagi ASN, juga mencakup siswa sekolah, perusahaan swasta, perusahaan daerah di Badung juga diinstruksikan menggunakan busana adat bali sesuai Pergub 79 tahun 2018. Pada revisi tersebut juga akan mencantumkan penggunaan busana adat bali pada saat Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten. “Menindaklanjuti Instruksi Gubernur, kita di Badung telah melaksanakan penggunaan huruf dan aksara Bali dengan peresmian nama Kantor Bupati Badung dengan aksara Bali pada 5 Oktober lalu,” jelasnya.
Dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut dimana pelaksanaan hari penggunaan busana adat bali dan bahasa bali secara serentak mulai dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018. Sementara penggunaan aksara bali pada Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus selesai paling lambat pada tanggal 5 November 2018. Bupati/Walikota segera menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Lembaga Swasta di wilayah masing-masing. Instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab sebagai pelaksana kebijakan kesatuan wilayah Bali, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola. Dari pantauan di lapangan, instruksi Gubernur sudah dilaksanakan dengan baik, dimana selain ASN, siswa sekolah juga telah menggunakan busana adat bali.
Caption :
ASN di lingkungan Pemkab Badung meggunakan busana adat bali.
Bagikan
Pemkab Bersama DPRD Badung Sepakati Perubahan APBD...
- 1 hari yang lalu
Bonus Rp 80 Juta Kepada Atlet Peraih Medali Emas...
- 1 hari yang lalu
Sambut HUT RI ke-80, PGRI Abiansemal Gelar Jalan S...
- 1 hari yang lalu
Entry Meeting BPK Perwakilan Bali di Kabupaten Bad...
- 2 hari yang lalu
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Persidanga...
- 2 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA