Informasi › Berita
  • Badung Musnahkan 1.928 Arsip In Aktif

    Admin

    Kamis, 6 September 2018 01:00 WITA | 928 kali dibaca

    Badung Musnahkan 1.928 Arsip In Aktif
    Foto : Badung Musnahkan 1.928 Arsip In Aktif

    Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan memusnakan sebanyak 1.928 Arsip in aktif atau sekitar 325 BOX dengan kode Klasifikasi 900, Rabu (5/9). Pemusnahan Arsip ini di hadiri Bupati Badung yang di Wakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha. Turut hadir untuk menyaksikan  Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Drs. Tato Pujiarto,dan Dra. Tyanti Sudarni, M.Hum, Perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Prov Bali dan undangan dinas terkait di lingkungan Setda Kabupaten Badung.

          Bupati dalam sambutan yang di bacakan Staf Ahli Bupati I Ketut Martha mengatakan dalam rangka untuk menjamin kesediaan arsip yang autentik dan terpercaya, untuk menjamin perlindungan  kepentingan Negara dan hak- hak keperdataan masyarakat,  serta mendinamiskan system kearsipan  pemerintah kabupaten Badung , maka di perlukan  penyelenggarakan kearsipan yang handal. Untuk itu di harapkan agar selalu memperhatikan arsip- arsipnya, terlebih lagi arsip –arsip yang bernilai , guna administrasi, nilai guna keuangan, nilai guna sejarah, dan nilai guna penelitian.  Bilamana perlu libatkan dinas kearsipan dan perpustakaan  untuk proses  dan penyelamatan dan pemeliharan arsip.

          Lebih lanjut dikatakan pelaksanaan penyusutan /pemusnahan  arsip telah di atur oleh  PP no 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya  UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Bupati Badung  No 79 tahun 2011  tentang jadwal Retensi Arsip(JRA) ,  seperti di sebutkan ketua Tim, bahwa Arsip-Arsip sebelum di musnahkan , tentunya telah di proses dan di nilai secara cermat oleh perangkat daerah selaku pemilik arsip,  yang sudah sesuai dengan jadwal retensi Arsip.

           Untuk itu Bupati mengharapkan kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Badung agar menjaga dan memelihara  arsipnya dengan baik dan benar, karena ketika arsip itu diproses penyusutan atau pemusnahannya , berarti arsip yang  dimusnahkan tersebut tidak dapat di ciptakan kembali sebagaimana sediakala. Hal ini karena memusnahkan arsip berarti menghilangkan atau menghapuskan wujud fisik arsip itu sendiri dan informasi yang di timbulkan oleh arsip tersebut. Oleh karena itulah sesuai dengan Undang-Undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar.

          Sementara Itu Ketua Panitia Ni Putu Dharmawati melaporkan bahwa maksud dan tujuan di laksanakan penyusutan, pemusnahan arsip adalah agar perangkat daerah selaku pemilik dan pencipta arsip mengetahui, bahwa Arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai  guna lagi, telah habis masa retensinya  dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, dan pemusnahan/penyusutan ini tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

           Sedangkan tujuannya adalah mengurangi jumlah arsip  yang sudah tidak bernilai guna lagi untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan pemeliharaannya, tenaga dan efisiensi waktu untuk penemuan kembali arsip apabila sewaktu –waktu di perlukan.

          Lebih lanjut dikatakan bahwa pemusnahan Arsip ini di lakukan setiap tahun  dimana arsip perangkat daerah yang akan dimusnahkan adalah Arsip in Aktif  yang retensinya di atas 10 tahun . Untuk Tahun 2018 ini,   arsip Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Arsip Daerah  yang akan dimusnahkan dengan total semuanya merupakan kumpulan arsip keuangan, dengan kode klasifikasi 900 dengan  jumlah 325 BOX, 1.928 berkas.

    Caption :

    Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha. didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta saat pemusnahan arsip in aktif di Puspem Badung, Rabu (5/9) kemarin.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK