Informasi › Berita
  • Perencanaan Satgas Percepatan Berusaha Dimatapkan DPMPTSP, Inspektoran dan Bagian Ekonomi lakukan Rapat Koordinasi

    Admin

    Senin, 20 Agustus 2018 01:00 WITA | 982 kali dibaca

    Perencanaan  Satgas Percepatan Berusaha Dimatapkan  DPMPTSP, Inspektoran dan Bagian Ekonomi lakukan Rapat Koordinasi
    Foto : Perencanaan Satgas Percepatan Berusaha Dimatapkan Dpmptsp, Inspektoran Dan Bagian Ekonomi Lakukan Rapat Koordinasi

    Menindaklanjuti amanat Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah Kabupaten Badung telah membentuk Satgas berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 02/044/HK/2018 tentang Pembentukan  Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Di Kabupaten Badung. Susunan keanggota Satgas terdiri dari Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ketua Harian Inspektur Kabupaten Badung, Sekretaris Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung beserta 19 anggota Perangkat Daerah terkait.

          Untuk memantapkan  tugas  Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Badung tiga instansi Pemkab badung melaksanakan rapat koordinasi, Rabu (15/8). Masing masing instansi di hadiri oleh Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, serta Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Badung, AA Sagung Rosyawati.

          Luh Suryaniti menyampaikan, satgas harus mulai bekerja efektif dan melakukan pengawalan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission ( OSS).”Satgas diharapkan rutin melakukan pengawalan proses Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Badung  sehingga dapat meningkatkan posisi rangking Percepatan Pelaksanaan Berusaha                      Indonesia nanti pada Tahun 2019,”ujarnya sembari mengatakan,sebelumnya Indonesia menduduki  rangking 91 Tahun 2017 dan mengalami peningkatan menajdi rangking 72 Tahun 2018 dari 190 negara yang disurvey oleh Bank Dunia.

          Sementara I Made Agus Aryawan memaparkan, secara teknis bahwa saat ini Kabupaten Badung sudah melaksanakan proses layanan Perizinan  Berusaha yang terintegrasi dengan pemerintah pusat secara elektronik atau Online Single Submission ( OSS) dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau datang ke Dinas PMPTSP untuk mendapatkan pendampingan pelayanan. “Tujuan dibentuk satgas oleh Bupati Badung adalah untuk mengawal pelaksanaan kemudahan berusaha di Kabupaten Badung yang secara operasional diselenggrakan oleh Perangkat Daerah  yang melaksanakan  penyelenggaraan pelayanan  publik diantaranya terkait perizinan, pajak, kependudukan dan lain-lain,”paparnya.

          Dalam Peraturan Bupati Badung, kata Agus Aryawan,  Satgas diberikan tugas oleh Bupati untuk melakukan pengawalan, pendampingan, mengindetifikasi masalah kepada masyarakat/pengusaha yang melakukan investasi ke Kabupaten Badung , agar proses penerbitan dokumen perizinan izin dapat diselesaikan cepat dan tepat waktu. 

    Caption :

    RAPAT KOORDINASI- Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti (tengah) selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi dengan Anggota Satgas.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK