Informasi › Berita
-
Tingkatkan Sumber Daya Manusia Pengawasan Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia Gelar Bimtek Audit Kearsipan di Badung
Admin
Jumat, 4 Mei 2018 01:00 WITA | 1618 kali dibaca
Foto : Tingkatkan Sumber Daya Manusia Pengawasan Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia Gelar Bimtek Audit Kearsipan Di Badung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan bimtek audit kearsipan internal lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota wilayah timur yang dipusatkan di Puspem Kabupaten Badung, Kamis (3/5) kemarin. Bimtek dibuka Kepala Arsip RI Mustari Irawan didampingi Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Hadir pula Kepala Pusat Akreditasi Rudi Anton, Kadis Kearsipan Provinsi Bali Ni luh Putu Praharsini, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung Ni Wayan Kristiani, seluruh Kepala Dinas Kearsipan wilayah Indonesia Timur dan seluruh Kepala Dinas Kearsipan se-Provinsi Bali.
Wabup. Suiasa menyampaikan, Pemkab. Badung menyambut baik bimtek audit kearsipan. Bimtek ini tiada lain sebagai salah satu upaya strategis dalam melaksanakan pemerintahan daerah yang baik. Menurutnya, kearsipan menjadi suatu yang sangat vital, sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan bersih dan baik. Fungsi kearsipan dalam garis besar ada tiga, yang pertama fungsi arsip sebagai informasi yang tingkat akurasinya sangat dipercaya, dan akuntabilitasnya sangat meyakinkan. Kedua sebagai alat bukti yang dapat dipercaya sebagai alat bukti hukum yang kuat, dan ketiga sebagai dasar dan bahan pengawasan dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintah maupun pembangunan.
Kepala Arsip Nasional RI Mustari Irawan mengatakan, urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah sehingga penyelenggaraannya harus diawasi. Untuk itu pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah kab./kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan mengacu kepada undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan Kepala ANRI nomor 38 tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan, dimana pengawasan kearsipan dilaksanakan terhadap penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan kearsipan. Untuk itu dalam peraturan tentang pengawasan juga mengatur tentang penerapan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Ditambahkan, pengawasan kearsipan harus dilakukan oleh SDM yang terlatih dan memiliki kompetensi di bidang kearsipan. Untuk itu ANRI terus berupaya meningkatkan kualitas SDM untuk melakukan pengawasan kearsipan salah satu diantaranya yakni memberikan bimbingan teknis kearsipan internal kepada perwakilan SDM dari dinas kearsipan kab./kota se-wilayah Indonesia Timur. Dimana kegiatan ini merupakan kerjasama antar ANRI dengan Pemkab Badung, khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Badung. Dengan harapan SDM yang telah terlatih ini mampu melaksanakan tugas pengawasan kearsipan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.Caption:
Wabup Suiasa disaat mendampingi Kepala Arsip RI Mustari Irawan disaat membuka bimtek audit kearsipan internal lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota wilayah timur yang dipusatkan di Puspem Kabupaten Badung, Kamis (3/5) kemarin.
.jpg)
.jpg)
Bagikan
Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu...
- 10 jam yang lalu
Kebijakan Humanis Bupati Badung Bantuan Rp1 Juta ...
- 1 hari yang lalu
TP PKK Badung Siap Berkontribusi di Puncak HKG PKK...
- 1 hari yang lalu
Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu Bupat...
- 1 hari yang lalu
Bupati dan Ketua DPRD Badung Buka Turnamen Voli PU...
- 1 hari yang lalu
-
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




