Informasi › Berita
  • Tim UGM Paparkan ASB Pemkab Badung

    Admin

    Senin, 24 Juni 2013 09:49 WITA | 737 kali dibaca

    Tim UGM Paparkan ASB Pemkab Badung
    Foto : Tim Ugm Paparkan Asb Pemkab Badung
    Herman dari Tim ASB UGM memaparkan bahwa, latar belakang atau dasar hukum dari ASB ini yakni UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, pasal 3 ayat 1 diamanatkan setiap pemerintah diwajibkan mengelola keuangan daerah secara tertib, taat, efektif, transparan, efisien, ekonomis dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. PP 58 Tahun 2005 pasal 39 ayat 2 “Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal”. Dijelaskan, berdasarkan kerjasama Pemkab. Badung dengan Universitas Gajah Mada yang telah ditindaklanjuti dengan pemaparan dan pembahasan materi draft ASB oleh tim penyusun dari UGM dihadapan anggota TAPD Pemkab. Badung telah disepakati 10 Kelompok ASB dari 15 ASB yang ditawarkan. 10 Kelompok ASB tersebut meliputi; Administrasi Pengadaan Konstruksi, Administrasi Pengadaan Non Konstruksi, Penyelenggaraan Perlombaan, Pembinaan Lembaga di Luar Instansi Pemerintah, Sosialisasi, Administrasi Rehabilitasi Bangunan, Pelatihan Pegawai, Pelatihan Non Pegawai, Administrasi Kajian/Penelitian oleh Konsultan dan Penyelenggaraan Pameran. “Dengan penerapan ASB ini, penyusunan anggaran tidak molor, disamping itu akan lebih mudah dan cepat dalam pemeriksaan BPK. Untuk di Bali, baru Badung yang menerapkan ASB,” tambahnya.
     
    Kepala Bappeda Litbang I Wayan Suambara menyampaikan, ASB merupakan tindaklanjut hasil kerjasama (MoU) antara Pemkab Badung dengan UGM pada tanggal 29 Januari 2013. Hal ini didasarkan bahwa salah satu regulasi dalam penyusunan APBD adalah wajib adanya ASB. Untuk itu sesuai kesepakatan dengan Tim UGM, dari 15 kelompok ASB yang ditawarkan, untuk tahap pertama Pemkab Badung akan menerapkan 10 kelompok ASB seperti yang disebut diatas pada APBD perubahan 2013 ini.  
     
    Sementara Bupati Gde Agung menyampaikan, bahwa ASB dipandang amat sangat penting, karena penyerapan anggaran maupun pengelolaan anggaran yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat dilepaskan dari adanya ASB tersebut. Bupati mengharapkan dengan penerapan ASB, laporan keuangan daerah menjadi aman, sehingga opini WTP dapat dipertahankan. “Dengan ASB ini kami harapkan memberi rasa aman baik dari unsur yuridisnya, perencanaan anggaran, implementasi anggaraan/belanja itu sendiri,” ungkapnya. Untuk lebih memantapkan penerapan ASB, besok (hari ini) Bupati akan kumpulkan seluruh pimpinan SKPD, Sekretaris dan PPK guna mengetahui ASB tersebut sehingga dalam implementasinya ada bayangan terkait 10 item ASB yang diterapkan. Dan kedepannya ASB ini akan menjadi Peraturan Bupati.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK