Informasi › Berita
-
Badung Gelar Sosialisasi Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan, Perbekel dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye
Admin
Selasa, 30 Januari 2018 01:00 WITA | 969 kali dibaca
Foto : Badung Gelar Sosialisasi Pemilihan Perbekel Di Desa Sobangan, Perbekel Dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye Dengan akan digelarnya pelaksanaan pemilihan perbekel secara serempak di tiga desa di Kecamatan Mengwi seperti Desa Sobangan, Desa Baha dan Desa Munggu, Tim Pembina/Monitoring Pemilihan dan Pelantikan Perbekel di Kabupaten Badung menggelar Sosialisasi Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Senin (29/1). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Putu Gede Sridana, Penjabat Perbekel Sobangan Ni Nyoman Suryani, Sekdes Wayan Sudika, Kepala Badan Pemberdayaan Desa Ketut Tirtayasa, Ketua LPM Made Winda, Bendesa Sobangan Made Oka Suarya serta tokoh masyarakat setempat dan perangkat desa.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Putu Gede Sridana yang juga merupakan Sekretaris Tim Pembina/Monitoring Pemilihan dan Pelantikan Perbekel di Kabupaten Badung mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyatukan persepsi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel. “Selain itu juga untuk memastikan dan mengawal agar jadwal pelaksanaan Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan dapat berjalan secara serentak. Kita akan melaksanakan pemilihan perbekel secara serentak yang akan dilaksanakan paling cepat di bulan April ini dan palaing lambat akan dilaksanakan di bulan Mei,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sridana mengatakan umur minimal calon perbekel adalah 25 tahun dengan ijasah minimal tamatan SMP. Calon perbekel minimal ada 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika calon kurang dari 2 orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran calon selama 20 hari. “Untuk masa kampanye adalah selama 3 hari. Perlu ditekankan bahwa Aparat Desa dilarang ikut kampanye dan ini diatur dalam Pasal 35 ayat 2 Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016 yang bunyinya Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan Perbekel, Perangkat Desa dan Anggota BPD,” ingat Sridana.
Sementara itu Penjabat Perbekel Sobangan Ni Nyoman Suryani mengatakan untuk persiapan pemilihan perbekel Desa Sobangan sudah membentuk panitia pemilihan. “Setelah ada sosialisasi ini kami akan membuatkan panitia SK yang kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan seperti melakukan sosialisasi ke banjar-banjar. Selain itu kami juga akan mendata pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya sesuai perundangan dari 3.500 penduduk Desa Sobangan,” paparnya.
Caption :
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Putu Gede Sridana saat Sosialisasi Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Senin (29/1).
Bagikan
Badung Peringati Hari Koperasi ke-78...
- 9 jam yang lalu
DPMPTSP Badung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Ut...
- 12 jam yang lalu
Pendataan Potensi Pajak Daerah, Validasi 2.749 Izi...
- 3 hari yang lalu
Komisi Informasi Bali Laksanakan Visitasi Apresias...
- 3 hari yang lalu
TP PKK Badung Ikuti PKK Ke-53 dan Rakernas X PKK T...
- 3 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA