Informasi › Berita
  • Sosialisasi UU RI No 11 Tahun 2014

    Admin

    Selasa, 17 Oktober 2017 01:00 WITA

    Sosialisasi UU RI No 11 Tahun 2014
    Foto : Sosialisasi Uu Ri No 11 Tahun 2014

    Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 diadakan Jumat (13/10) lalu, bertempat di ruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Sosialisasi ini dibuka oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia ) Wilayah Bali  Prof Ir  I Wayan Redana  MASc, PhD, IPU  yang dihadiri oleh para insinyur teknik yang berasal dari Badung dan yang bekerja pada Pemerintahan Kabupaten Badung. Redana mengatakan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur setiap Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur  yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregitrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu diatur bahwa insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat ijin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan memenuhi ketentuan undang-undang tersebut diatas.

           Lebih lanjut dikatakan bahwa kelembagaan Insinyur Indonesia terdiri dari 2 (dua) lembaga yaitu Dewan Insinyur Indonesia yang di bawah langsung Presiden dan Persatuan Insinyur Indonesia yang mempunyai tugas mengawasi dan melaksanakan praktik keinsinyuran di wilayah masing-masing. Lahirnya Undang-undang ini memberikan status Insinyur yang sudah bekerja profesional di bidang keinsinyuran  dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara  serta  menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan  mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi, dan selanjutnya dapat menyumbangkan  sumber daya manusia bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.

          Dalam kesempatan tersebut di sampaikan pula Program Studi Program Profesi Insinyur  (PS.PPI) Universitas Udayana oleh Dr. Ida Bagus Putu Adnyana,ST,MT. dijelaskan bahwa yang bisa mengikuti proram studi tersebut adalah untuk peserta  Reguler para lulusan teknik yang belum  memiliki pengalaman praktik keinsinyuran  yang  mencukupi dan para lulusan sarjana sains setelah memenuhi persyaratan penyetaraan.  Untuk  peserta RPl bagi lulusan sarjana teknik yang sudah  memiliki pengalaman praktik keinsinyuran  dan telah memenuhi persyaratan penyetaraan pengalaman praktik keinsinyuran. Program PS. PPI bisa diikuti oleh lulusan bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan  bidang teknik atau sarjana sains yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun.

           Pada kesempatan  tersebut  dibentuk  pengurus cabang (PC)  kabupaten badung  oleh ketua PII provinsi bali  yang diadakan pemilihan secara aklamasi oleh peserta , terpilh I Ketut Wiranata,ST,MSi  sebagai Ketua PII –Cabang Badung , dan beliau juga menjabat sebagai WKU 1/ Sekjen Kadin Badung.

     

    Caption.

    Sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 diadakan, Jumat (13/10) lalu, bertempat diruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK