Informasi › Berita
  • Badung Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Sedana Merta, Tibubeneng

    Admin

    Kamis, 23 Mei 2013 21:27 WITA | 855 kali dibaca

    Badung Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Sedana Merta, Tibubeneng
    Foto : Badung Gelar Sidang Tera Ulang Di Pasar Sedana Merta, Tibubeneng

    Pimpinan sidang dari UPT. Metrologi Bali Disperindag Prov. Bali Putu Widiana mengungkapkan, dinamakan sidang tera ulang karena dalam kegiatan tera ulang ini akan dicantumkan “tanda sah” pada  alat ukur timbangan yang layak dipakai dan memberikan tanda “batal” pada alat ukur yang tidak layak dipakai. “Sesuai UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 25 dan pasal 32 menyebutkan pedagang atau orang dilarang memakai alat timbangan pada kegiatan jual beli yang bertanda batal, tidak berisi tanda pengesahan yang berlaku serta tidak dilakukan tera ulang karena dapat dikenakan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah,” katanya.

    Sementara pemilik pasar Sedana Merta I Made Wijana memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang sudah melaksanakan tera ulang di Pasar Sedana Merta serta mengharapkan pelaksanaan tera ulang dapat berlangsung secara kontinyu kepada pedagang sehingga perselisihan akibat beda timbangan dapat diminimalkan. Lebih lanjut Wijana juga mengharapkan agar Kepala Lingkungan juga dilibatkan untuk memberikan sosialisasi terkait tera ulang alat ukur kepada pedagang yang ada di wilayahnya sehingga pedagang tersebut dapat memahami pentingnya tera ulang pada alat ukur.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK