Informasi › Berita
-
Wabup Sosialisasikan PTSL, Sertifikasi Tanah Badung Tuntas 2018
Admin
Kamis, 31 Agustus 2017 01:00 WITA
Menindaklanjuti pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Badung, Selasa (29/8) Pemkab Badung menggelar sosialisasi dengan mengundang Perbekel, Kelian Dinas dan Pekaseh se Kabupaten Badung. Sosialisasi yang dilakukan di ruang Rapat Gosana II gedung DPRD Badung dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapala BPN Provinsi Bali Jaya, kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa, Kabag Pemerintahan IGAM Wardika serta Camat se kabupaten Badung. Wabup Ketut Suiasa mengemukakan, dalam rangka terwujudnya program prioritas percepatan pendaftaran tanah melalui Nawa Cita Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan program PTSL dengan target seuluruh bidang tanah di seluruh Indonesia paling lambat 2025. Khusus kabupaten Badung ditargetkan paling lambat tahun 2019.
“Kita harapkan bertepatan dengan Hut Kota Mangupura 16 Nopember 2018 PTSL sudah rampung,” kata Suiasa saat sosialisasi. Untuk Kabupaten Badung perkiraan jumlah bidang tanah 279.022 bidang dan sampai januari 2017 bidang yang sudah terdaftar sebanyak 215.240 bidang dan yang belum terdaftar 63.782 bidang. Saat penyerahan sertifikat program PTSL oleh presdien Joko Widodo pada 4 Agutus lalu untuk Kabupaten Badung diserahkan sebanyak 1200 bidang yang meliputi 7 desa.
Lanjut dia, pendaftaran tanah di Kabupaten Badung untuk tahun 2017 ditargetkan 27.225 bidang tanah yang meliputi 22 desa di tiga kecamatan yakni kecamatan petang, Abiansemal, dan Mengwi. Dengan target dari APBN 2017 kurang lebih 12.417 bidang. Sementara di tahun 2018 meliputi targat kurang lebih 32.832 bidang yang dilaksanakan secara mandiri dengan biaya Rp9.286.531.200,- dari APBD Badung dengan mekanisme Hibah melalui APBN pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.Dikatakanya Suiasa, patut disyukuri dengan adanya program PTSL bidang tanah yang belum bersertifikat akan disertifikatkan. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah. “Pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah seluruh Indonesia sesuai pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang Pokok Agraria,” ujar Wabup Suiasa.Caption.Selasa (29/8) Pemkab Badung menggelar sosialisasi dengan mengundang Perbekel, Kelian Dinas dan Pekaseh se Kabupaten Badung. Sosialisasi yang dilakukan di ruang Rapat Gosana II gedung DPRD Badung dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.
Bagikan
Peringati 22 Tahun Tragedi Bom Bali, Dispar Kabupa...
- 1 hari yang lalu
Naskah Kuno “Kidung Bwana Winasa” Dinobatkan s...
- 2 hari yang lalu
TP PKK Kabupaten Badung Terima Kunja TP PKK Kabupa...
- 3 hari yang lalu
Plt. Bupati Suiasa Resmikan Pelayanan Uji Berkala ...
- 3 hari yang lalu
Bahas Pengembangan Layanan Stem Cell, Plt. Bupati ...
- 4 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA