Informasi › Berita
-
Pemerintah Baru saja mengeluarkan Perpu tentang Organisasi Masyarakat.
Admin
Kamis, 13 Juli 2017 01:00 WITA
Pemerintah Baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.Perppu ini dimaksudkan untuk mengakomodasi payung hukum tentang Ormas yang tidak terakomodasi didalam UU no 17 tahun 2013. Perihal utama tentang mekanisme penanganan ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
Bagikan
Admin Web Badung
Peringati 22 Tahun Tragedi Bom Bali, Dispar Kabupa...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Naskah Kuno “Kidung Bwana Winasa” Dinobatkan s...
- 2 hari yang lalu
Admin Web Badung
TP PKK Kabupaten Badung Terima Kunja TP PKK Kabupa...
- 2 hari yang lalu
Admin Web Badung
Plt. Bupati Suiasa Resmikan Pelayanan Uji Berkala ...
- 2 hari yang lalu
Admin Web Badung
Bahas Pengembangan Layanan Stem Cell, Plt. Bupati ...
- 3 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA