Informasi › Berita
-
Pemerintah Baru saja mengeluarkan Perpu tentang Organisasi Masyarakat.
Admin
Kamis, 13 Juli 2017 01:00 WITA | 1113 kali dibaca
Foto : Pemerintah Baru Saja Mengeluarkan Perpu Tentang Organisasi Masyarakat. Pemerintah Baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.Perppu ini dimaksudkan untuk mengakomodasi payung hukum tentang Ormas yang tidak terakomodasi didalam UU no 17 tahun 2013. Perihal utama tentang mekanisme penanganan ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
Bagikan
Admin Web Badung
Disdikpora Badung Gelar Lomba Penanaman Karakter P...
- 12 jam yang lalu
Admin Web Badung
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Diskop UK...
- 12 jam yang lalu
Admin Web Badung
100 Hari kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa da...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Badung Tinjau Pelayanan Home Care “Nak Ba...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Badung Peringati Hari Lahir Pancasila, Memperkokoh...
- 1 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA