Informasi › Berita
  • Bupati Giri Prasta Mediasi Rencanan Penetapan UMS di Badung

    Admin

    Selasa, 16 Mei 2017 01:00 WITA

    Bupati Giri Prasta Mediasi Rencanan Penetapan UMS di Badung
    Foto : Bupati Giri Prasta Mediasi Rencanan Penetapan Ums Di Badung

    Rencana penetapan upah minimum sektoral (UMS) di Kabupaten Badung terus digodog berbagai pihak, baik dengan  pihak  asosiasi hotel dan serikat pekerja pariwisata di Badung. Bahkan Jumat (12/5), Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta melakukan mediasi agar upah minimum sektoral Kabupaten Badung bisa segera ditetapkan. Hadir dalam rapat mediasi tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, pihak Bappeda, BPS Badung, Dewan pengupahan  Kabupaten Badung, PHRI Badung Asita, Bali Villa Asosiasi, Bali Hotel Asosiasi, Serikat Pekerja Pariwisata, Serikat Pekerja Bali, Serikat Pekerja bank  dan sejumlah pakar akademisi Unud.        

                Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabaupaten Badung mengatakan, rapat mediasi  ini pada intinya pemerintah ingin para pekerja di Badung bisa menggunakan sistem pengupahan secara sektoral tersebut. “Nanti pihak asosiasi dengan serikat pekerja melakukan pembahasan dan menentukannya. Kita disini hanya memediasi. Pihak asosiasi hotel dan serikat pekerja yang merekomenasi sektor mana yang menjadi unggulan. Untuk di Badung sektor unggulannya adalah hotel dari bintang 3 hingga bintang 5, hanya sektor itu yang nantinya boleh menggunakan  sistem upah minimum sektoral,” ujarnya.
                Dalam rapat ditanyakan berapa nilai upah minimum sektoral tersebut. Oka Dirga menjawab jika nilai upah minimum belum ditetapkan. “Nanti yang merekomendasi adalah pihak asosiasi hotel dan serikat pekerja dan saat ini masih dilakukan negosiasi antara kedua belah pihak. Dalam penetapan ini pemerintah dan dewan pengupahan tidak ikut menetapkan, hanya melakuan mediasi saja. Setelah direkomendasi kedua belah pihak, maka nanti upah minimum sektoral tersebut akan dibawa ke provinsi untuk disahkan,” terangnya.
                Sementara Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi rencanan penetapan upah minimum sektoral di kabupaten Badung. “Hal ini sangat bagus sekali jika diterapkan bagi para pekerja di Badung. Kita harapkan dari mediasi yang dilakukan ini,  upah minimum sektoral di Kabupaten Badung akhir bulan ini rekomendasi  itu bisa segera ditetapkan dan ditindak lanjuti  oleh pemerintah provinsi sehingga nantinya menjadikan percontohan yang mungkin bisa diterapkan di Provinsi Bali,” ujarnya.
     
    Caption.
    Jumat (12/5), Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta disaat melakukan mediasi upah minimum sektoral Kabupaten Badung agar bisa segera ditetapkan di Puspem Badung Mangupraja Mandala.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK