Informasi › Berita
-
Sampaikan Aspirasi Melalui Dialog, Sudikerta Apresiasi FSPM
Admin
Senin, 6 Mei 2013 10:01 WITA | 1074 kali dibaca
Berkenaan dengan aspirasi terutama terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan keberadaan maraknya outsourcing, Sudikerta mengatakan bahwa pihaknya selaku pelayan masyarakat mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat termasuk tentunya anggota FSPM. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Badung dalam melaksanakanpembangunan berkelanjutan melalui upaya-upaya untuk mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan distribusi pemerataan pendapatan yang selanjutnya akan diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Wabup Sudikerta juga menyadari bahwa system outsorcing ini harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga tidak akan melanggar dengan ketentuan yang ada, dan dalam pelaksanaannnya harus ada aturan yang dipakai pedoman sehingga tidak menyalahi aturan yang ada. Tentunya Pemkab Badung akan melakukan kajian-kajian yang mendalam sehingga mampu menyingkapi keluh kesah daripada pekerja.
Terkait UMK Wabup Sudikerta mengatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Indeks Harga Konsumen, Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku didaerah tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja serta pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita. Di Kabupaten Badung telah melakukan beberapa proses dalam penetapan UMK. Saat ini Upah Minimum Kabupaten Badung  adalah sebesar Rp. 1.401.000,- sedangkan nilai KLH di Kabupaten Badung sebesar Rp. 1.388.000,-. “Pemkab berkomitmen untuk memberikan penghasilan dan pendapatan yang terbaik sehingga mampu mensejahterakan masyarakatnya†pungkas Sudikerta.
Selanjutnya berkenaan dengan outsourcing Sudikerta menjelaskan bahwa memang belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing kian akrab ditelinga kita. Tetapi sayangnya banyak calon pekerja yang belum paham apa yang dimaksud dengan tenaga outsourcing. Meski menguntungkan perusahaan namun system ini merugikan karyawan, karena tidak ada jenjang karier, adanya pemotongan gaji dari perusahaan induk dan lain sebagainya. Karena hal tersebut maka diminta kepada para pengawas untuk proaktif dan memiliki kepekaan untuk mengunjungi hotel untuk tetap melakukan koordinasi dengan perusahaan.
Hal senada juga disampaikan Sekda Badung Kompyang R.Swandika menambahkan bahwa pelaksanaan outsorcing ini merupakan salah satu penjabaran dari visi Badung yaitu membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk mendapatkan pendapatan yang layak. Melalui visi ini Pemkab Badung melalui Disosnaker akan selalu mendengar aspirasi dari para pekerja untuk ditindaklanjuti. “Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa outsourcing ini tidak dilarang tetapi dibatasi, jadi tugas Pemkab Badung adalah untuk memfasilitasi agar tidak terjadi pelanggaran†tegasnya. Lebih lanjut dijelaskannya, adapun ruang yang hanya bisa dioutsorcing adalah kegiatan jasa penunjang diantaranya usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi pekerja, usaha tenaga pengaman, usaha jasa penunjang  dipertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.
Sementara itu  Ketua Komite Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dipimpin Ketua Regional A.A.Sagung Ratmudiani menyampaikan 2 hal yang dihadapi oleh para pekerja yaitu tentang maraknya system kerja outsorsing dan kontrak serta Upah Mimimum Kabupaten di Kabupaten Badung khususnya. Pada kesempatan tersebut Ratmudiani menyampaikan beberapa usulan diantaranya agar system outsourcing ini bisa dihapus karena tenaga kerja seperti ini tidak jelas dan sangat merugikan dan juga mengenai UMK 2013 tidak memenuhi kebutuhan.Â
Bagikan
DWP Badung Sembahyang Bersama Sekaligus Mereresik ...
- 3 hari yang lalu
Penyerahan Sertifikat Uji Kompetensi dan Paritrana...
- 3 hari yang lalu
Plt. Bupati Suiasa Hadiri Raker Dengar Pendapat Be...
- 3 hari yang lalu
Peringati Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79, Pj. Sek...
- 4 hari yang lalu
SAMUDERA Climate-Act: Kolaborasi Partisipatif untu...
- 5 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA