Informasi › Berita
  • Dishubkominfo Badung dan Polres Badung Gelar Razia

    Admin

    Rabu, 1 Juni 2016 01:00 WITA

    Dishubkominfo Badung dan Polres Badung Gelar Razia
    Foto : Dishubkominfo Badung Dan Polres Badung Gelar Razia

    Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)  Kabupaten Badung bekerjasama dengan Polres Badung melaksanakan rahasia gabungan, yang dipimpin langsung Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Badung Tofan Priyanto didampingi Sat Lantas Polres Badung Iptu Pol. I Ketut Gunaksa. Rahasia Gabungan digelar di Jalan Raya Munggu, Mengwi Badung, Selasa (31/5).

                    Dalam razia tersebut petugas mengamankan 60 orang pengendara. Dengan jenis pelanggaran diantaranya tidak memiliki ijin pariwisata, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak membawa kelengkapan perijinan sebanyak 34 pelanggar. Dan pengendara seperti tidak membawa SIM, STNK, tanpa helm serta pelanggaran lainnya sebanyak 26 pelanggar.
     
                    Disela-sela kegiatan, Tofan Priyanto mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan secara rutin sebagai bentuk pengawasan dan penertiban lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan setiap dua kali seminggu dengan menyasar laik jalan angkutan umum dan angkutan barang, termasuk tertib dalam perijinan. "Sasaran yang dinginkan yaitu mewujudkan penertiban lalu lintas baik dari sisi administrasi maupun teknis sehingga pelanggaran yang terjadi bisa ditekan dan dikurangi khususnya di Kabupaten Badung," ungkapnya. Hal-hal yang berkaitan dengan Dishubkominfo diantaranya di Bidang Perijinan angkutan laik jalan kendaraan bermotor laik uji.
     
                    Lanjut dikatakan bahwa jika ada pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu bahwa setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang umum harus memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan laik jalan dan persyaratan teknis lainnya. Dan untuk kendaraan yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan, kemudian barang buktinya akan ditahan dan bukti yang didapat akan dikirim ke pengadilan secara berkala yaitu hari Rabu dan Jumat dan dilakukan proses pengadilan karena dianggap  melanggar UU yang berlaku.
     
                    Sementara itu Sat Lantas Polres Badung Iptu Pol. I Ketut Gunaksa dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar kegiatan ini dapat berjalan aman dan lancar sehingga tercipta situasi yang kondusif, dan diharapkan para petugas akan mampu memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan kegiatan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Barang bukti yang disita oleh petugas pada razia kali ini antara lain SIM sebanyak 2 lembar, STNK 20 lembar Sepeda Motor 2 buah  dan Teguran 2 lembar.
     
     
     
     
     

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK