Informasi › Berita
  • Bupati Giri Prasta Serahkan Administrasi LKPJ 2015 Kepada DPRD Badung

    Admin

    Senin, 14 Maret 2016 01:00 WITA

    Bupati Giri Prasta Serahkan Administrasi LKPJ 2015 Kepada DPRD Badung
    Foto : Bupati Giri Prasta Serahkan Administrasi Lkpj 2015 Kepada Dprd Badung

    Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup. I Ketut Suiasa menyerahkan administrasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2015 kepada Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Senin (14/3) di Ruang Kerja Ketua DPRD Badung, Gedung DPRD, Puspem Badung. LKPJ TA 2015 tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Badung pekan depan. Dalam penyerahan LKPJ, turut hadir Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta beserta sejumlah Anggota DPRD Badung, Asisten Administrasi Umum I Gst. Ngr. Oka Darmawan, Kepala Bappeda dan Litbang Badung I Wayan Suambara serta Sekwan I Made Wira Dharmajaya.
                Usai penyerahan Bupati Badung Giri Prasta menyatakan, penyerahan LKPJ ini merupakan mekanisme konstitusi yang harus dilakukan. Pelaksanaan ini dikemas dengan program adat. Dijelaskan bahwa adat itu adalah senergitas antara eksekutif dengan legislatif, menyatukan dua kekuatan yang ada di pemerintahan kabupaten badung ini. Dengan diserahkannya LKPJ ini diharapkan Dewan dapat melanjutkan dengan melaksanakan pembahasan yang nantinya akan terdapat catatan-catatan maupun rekomendasi Dewan. Giri Prasta mengakui memang ada beberapa program di tahun 2015 belum secara maksimal dapat dilaksanakan sehingga serapan anggaran mencapai 84 persen lebih. Giri Prasta yakin untuk tahun anggaran 2016 ini akan betul-betul merealiasasikan diatas 90 persen lebih.


                Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan bahwa dengan diterimanya LKPJ 2015 secara administrasi ini, seperti biasanya secara adat, pihak Dewan selalu membangun sinergitas dengan pemerintah. "Dari penyerahan ini, kami akan tindaklanjuti dalam Sidang Paripurna DPRD masa persidangan pertama tanggal 22 Maret 2016. Sebagai bentuk penyerahan secara resmi LKPJ dari Bupati kepada Dewan untuk selanjutnya dibahas dan memberikan catatan yang sifatnya khusus, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," tambahnya.
    Sementara Kepala Bappeda Litbang Badung I Wayan Suambara menjelaskan, bahwa berkenaan dengan berakhirnya TA 2015 dan berdasarkan PP No. 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, pada Pasal 17 ayat (1) menyatakan LKPJ TA disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya pasal 25 menyatakan sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan.
    Disampaikan, bahwa draf dokumen LKPJ TA 2015 dimana Pendapatan Daerah Badung ditetapkan 3,6 T lebih dan terealisasi 100,77 %. Pendapatan daerah terdiri dari PAD 2,8 T lebih yang terealisasi 2,9 T lebih (105,83%), Dana Perimbangan 359 M lebih, realiasasinya 332 M lebih (92,43%) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 436 M lebih dan terealisasi 326 M lebih (74,81%). Sementara Belanja Daerah direncanakan 4 T lebih dan terealisasi 3,4 T lebih (84,60%) yang terdiri dari belanja tidak langsung 2,1 T lebih, realisasi 1,8 T lebih (85,96%) dan belanja langsung 1,8 T lebih dan terealisasi 1,5 T lebih (82,99%).  


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK