Informasi › Berita
  • Bangun Pariwisata Badung untuk Kesejahteraan Rakyat Bupati Badung Giri Prasta : Retribusi ODTW 75 % untuk masyarakat

    Admin

    Selasa, 1 Maret 2016 01:00 WITA

    Bangun Pariwisata Badung untuk  Kesejahteraan Rakyat Bupati Badung Giri Prasta : Retribusi ODTW 75 % untuk masyarakat
    Foto : Bangun Pariwisata Badung Untuk Kesejahteraan Rakyat Bupati Badung Giri Prasta : Retribusi Odtw 75 % Untuk Masyarakat

    Pemerintah Kabupaten Badung dengan dukungan penuh DPRD Badung telah berkomitmen untuk menjadikan pembangunan sektor kepariwisataan sebagai sektor unggulan yang sepenuhnya diorientasikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan krama Badung. Wujud Kongkrit dari komitmen pariiwsata untuk kesejahteraan masyarakat, maka sebagaian terbesar yakni sebesar 75 % dari hasil pendapatan retribusi Obyek dan daya tarik wisata di kabupaten Badung dinikmati secara langsung oleh masyarakat sementara hanya 25 % saja yang dikembalikan ke Kas Daerah. Demikian antara lain disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat Penyerahan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Obyek/Daya Tarik Wisata di Badung, Bertempat di Ruang Nayaka Gosana Puspem Badung, Selasa (1/3) kemarin. Turut hadir mendampingi Bupati, Sekkab Badung Kompyang R.Swandika, Kadisparda Badung Cokorda Raka Darmawan, Kabag Humas dan Protokol A.A Gede Raka Yuda, Kabid ODTW Diparda Gde Suastika serta para Kades dan Camat yang mewilayahi 6 kawasan obyek wisata dimaksud.


                Bupati Badung Giri Prasta juga menekankan pentingnya Inovasi dari pengelolaan Obyek dan daya tarik wisata, salah satunya untuk sejumlah kawasan yang memiliki nilai sejarah yang memiliki nilai religius dan edukasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian informasi oleh para pemandu wisata luar. Maka perlu dibangun pusat informasi seperti home Teathere yang berfungsi sebagai pusat informasi seperti untuk di kawasan Pura Taman Ayun. " Hal ini dilakukan Guna menjaga dan memelihara kelangsungan dari obyek/daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Badung mengingat setiap obyek wisata/daya tarik wisata memiliki sejarah yang patut dilestarikan serta dapat dijadikan wahana mengedukasi masyarakat termasuk para wisatawan," katanya.
    ​ Ditambahkan pula bahwa pada era persaingan destinasi kepariwisataan saat ini sangat diperlukan adanya kerjasama semua stake holder untuk melakukan pengelolaan dengan sebaik-baiknya, baik menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung serta mampu memberikan pelayanan yang baik dan ramah. Dan kepada para pengelola agar melakukan koordinasi baik dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Camat dan Perbekel setempat, serta asosiasi kepariwisataan. seraya menegaskan agar para Camat, Perbekel, Bendesa Adat dan utamanya Pengelola obyek wisata mensosialisasikan besaran Retribusi sebesar 75 % yang diserahkan untuk pengelola atau masyarakat dan 25 % untuk Pemerintah. Selain itu dalam upaya pelibatan masyarakat lokal juga akan menjadi perhatian serius oleh Bupati yakni dengan mengangkat tenaga yang akan dilatih oleh pemkab Badung guna dapat menjadi pemandu serta menyuguhkan informasi dengan profesional dan penuh dengan penih keramahan atau Hospitality.


                Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan melaporkan bahwa perjanjian kerjasama yang dibuat saat ini, antara Bupati Badung dan Bendesa Adat serta penglingsir Puri Ageng Mengwi adalah perjajian baru, mengganti perjanjian kerjasama pengelolaan yang sudah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2015. Perjanjian kerjasama pengelolaan obyek/daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Badung antara lain Obyek /Daya Tarik Wisata kawasan luar Pura Uluwatu, Kawasan Luar Pura Taman Ayun, Alas Pala Sangeh, Air Terjun Nunung, Pantai Pandawa dan Pantai Labuan Sait. Perjanjian kerjasama pengelolaan ini harus diperbaharui disebabkan karena pungutan retribusi dengan tarif baru yang diatur dalam perjanjian lama seharusnya dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2016 dan baru diundangkan tanggal 15 Januari 2016 dan diterapkan pelaksanaannya per 1 Maret 2016, sehingga wajib bagi kita berdasarkan Perda tersebut melakukan perubahan atau mengganti perjanjian kerjasama pengelolaan yang lama dengan perjanjian kerjasama pengelolaan yang baru, yang mulai ditandatangani dan berlaku 1 Maret 2016 dengan jangka waktu 3 Tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali. “Dengan adanya kerjasama pengelolaan ini obyek/daya tarik wisata di Kabupaten Badung menjadi terjaga, terpelihara dengan baik yang pada akhirnya akan memberikan daya tarik tersendiri bagi kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung,”harapnya.


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK