Informasi › Berita
  • Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Pemkab Badung

    Admin

    Kamis, 14 Januari 2016 01:00 WITA

    Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Pemkab Badung
    Foto : Ombudsman Ri Apresiasi Pelayanan Publik Pemkab Badung

    OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengapresiasai pelayanan publik yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada 28 produk layanan, Pemkab Badung termasuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala ORI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab kepada Penjabat Bupati (PJ) Badung, I Nyoman Harry Yudha Saka, di ruang setempat, Kamis (14/1).


                Ombudsman RI juga memberikan apresiasi kepada pimpinan SKPD dan UPP yang produk layananya telah mendapat zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. “Ini dapat dijadikan momentum melakukan perbaikan sistem, sehingga kedepan terus menjadi lebih baik,” ujar Umar Ibnu Alkhatab. Dalam kesempatan tersebut, Umar Ibnu Alkhatab juga menyerahkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap produk pelayanan publik Pemkab Badung secara keseluruhan pemkab badung berada pada 10 besar dengan berada pada katagori sedang.


    Harry Yudha Saka, didampingi oleh Asisten I, IB Yoga Segara, Asisten III IGN Oka Darmawan, Inspektur Putu Suryaniti, Kabag Keuangan Kt Gd Suyasa, Kabag Hukum Komang Budi Argawa dan Kabag Humas, A.A. Gede Raka Yuda.


                Pejabat asal Buleleng ini mengatakan, pemerintah menyambut baik kunjungan ORI Provinsi Bali di Badung. Selama ini antara ORI dengan segenap jajaran pemerintah Kabupaten Badung telah terbangun jalinan kerja sama serta sinergitas yang padu dan serasi, terutama dalam upaya memastikan agar pelayanan publik dapat tersuguh dengan baik dan berkualitas di Kabupaten Badung. “Tentunya kami berharap agar dukungan serta asistensi dari ORI dalam upaya mewujudkan pelayanan publik di Badung ini dapat terus terbina dan terjaga dengan baik,” ungkapnya.


                Dalam kesempatan tersebut, Harry Yudha Saka juga menjelasakan berkenaan dengan pengangkatan tenaga kontrak dalam tahun 2015. Bahwa dinamika pembangunan di Kabupaten Badung demikian tinggi dan sangat dinamis. Hal ini tidak terlepas dari besarnya anggaran yang mesti terkelola, namun disisi lain kondisi personil sangat terbatas, mengingat dalam waktu tiga tahun tidak pernah ada rekrutmen pegawai, disisi lain dengan lahirnya PP 48 tentang pembatasan pengangkatan tenaga honorer dan Pemkab senantiasa patuh dengan ketentuan peraturan ini.


    “Dalam kondisi ini, Pemkab tidak tinggal diam dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat, maka dalam upaya pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan pelayanan publik maka dibutuhkan tenaga kontrak dalam kegiatan selama kegiatan berjalan,” terangnya.


                Mekanisme dari penggunaan tenaga kontrak tersebut, kata Harry Yudha Saka sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, karena belanja jasa non pegawai menjadi satu kesatuan dalam belanja barang dan jasa. Hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan SKPD sesuai dengan aturan. Sedangkan, dalam konteks anggaran, PPK dalam mengeksekusi anggaran dapat dilakukan perjanjian dengan perseorangan atau dengan pihak ketiga dan Kepala SKPD.
    “Pemenuhan kebutuhan tenaga kontrak dalam kegiatan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, bila jumlahnya besar dan melebihi ketentuan maka akan dilakukan secara terbuka,” paparrnya..


                Lebih lanjut dijelasakan, pengusulan tenaga kontrak berkaitan dengan suatu kegiatan di SKPD boleh dengan penunjukan, karena tergolong barang dan jasa, untuk mendukung kegiatan. “Maka SKnya pun adalah kepala PPK. Hal ini dilakukan sangat selektif, belanjanya adalah belanja barang dan jasa, dan merekalah melakukan penunjukan,” katanya.


    Ditambahkan, tenaga kontrak tersebut adalah jasa non pegawai di luar Undang-Undang ASN yang merupakan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan SKPD.


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK