Informasi › Artikel
  • Gratifikasi Merusak Negeri: Kenali dan Pahami!

    Admin Web Badung

    Kamis, 28 Maret 2024 15:55 WITA | 6104 kali dibaca

    Gratifikasi Merusak Negeri: Kenali dan Pahami!
    Foto : Gratifikasi Merusak Negeri: Kenali Dan Pahami!

    Tahukah kalian? ada hal kecil yang bisa menyebabkan masalah besar yaitu, gratifikasi. Seperti yang dimuat UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1 menjelaskan tentang gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

     

    Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikasi (Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).

     

    Praktik ini tentu saja sangat merusak integritas dan profesionalisme terutama sektor publik karena merupakan salah satu tindakan korupsi.

     

    Apa saja contoh dari gratifikasi?

    • Memberikan tiket perjalanan secara cuma-cuma kepada pejabat atau anggota keluarganya untuk kepentingan pribadi.
    • Memberikan hadiah atau paket oleh rekanan atau bawahan kepada pejabat saat perayaan hari raya keagamaan.
    • Memberikan hadiah atau sumbangan kepada pejabat saat pernikahan anaknya oleh rekanan dari kantor pejabat tersebut.
    • Memberikan potongan harga khusus kepada pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
    • Menanggung biaya atau ongkos haji bagi pejabat oleh rekanan.
    • Memberikan hadiah pada ulang tahun atau acara pribadi lainnya oleh rekanan kepada pejabat.
    • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
    • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
    • Pemberian hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah melaksanakan sidang skripsi.

     

    Hal akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung. Akibatnya kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara akan terpengaruh. Maka dari itu diaturlah undang-undang yang memuat tentang gratifikasi.

     

    Peraturan terkait Gratifikasi

    1. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
    2. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".
    3. Pasal 12C ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi " Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima".
    4. Pasal 16, 17, 18 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    5. PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

     

    Sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar gratifikasi mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu 4 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00. Dengan demikian, pengaturan hukum yang ketat dan implementasi pedoman pengendalian gratifikasi menjadi instrumen penting dalam memerangi praktik korupsi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK