<p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti arahan Bupati Badung pada Apel Bersama tanggal 30 Maret 2026 terkait pengelolaan sampah berbasis sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, dengan ini instruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung hal-hal sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;">1. Kewajiban Pemilahan Sampah Mandiri</p> <p style="text-align: justify;">a. Seluruh pegawai wajib melakukan pemilahan sampah menjadi minimal tiga kategori: Organik, Anorganik/Daur Ulang, dan Residu.</p> <p style="text-align: justify;">b. Kewajiban pemilahan ini berlaku mengikat di lingkungan kerja (kantor/unit pelaksana) maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing pegawai.</p> <p style="text-align: justify;">c. Setiap pegawai dilarang keras mencampur kembali sampah yang telah terpilah dalam wadah pengangkutan.</p> <p style="text-align: justify;">2. Peran Pegawai sebagai Role Model Masyarakat</p> <p style="text-align: justify;">a. Seluruh Aparatur Sipil Negara harus menjadi contoh nyata dan teladan bagi masyarakat dalam membudayakan pola hidup bersih bebas sampah.</p> <p style="text-align: justify;">b. Pegawai diharapkan berperan aktif sebagai agen perubahan di lingkungan banjar/desa masing-masing untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya pengelolaan sampah di sumber.</p> <p style="text-align: justify;">3. Standarisasi Pengelolaan Sampah di Lingkungan Kantor</p> <p style="text-align: justify;">a. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah wajib memastikan tersedianya sarana pemilahan (tempat sampah terpilah) yang memadai di setiap ruangan dan area publik kantor.</p> <p style="text-align: justify;">b. Dilarang menggunakan kemasan sekali pakai (plastik, tetrapack, styrofoam dan lain-lain) dalam setiap kegiatan kedinasan, event maupun aktivitas harian di lingkungan kantor. c. Perangkat Daerah harus memiliki sistem pendataan internal untuk memastikan sampah yang dihasilkan telah terpilah sebelum diangkut oleh petugas kebersihan</p> <p style="text-align: justify;">. 4. Sistem Pengawasan, Inspeksi, dan Penegakan Disiplin</p> <p style="text-align: justify;">• Inspektorat Kabupaten Badung melakukan inspeksi dan pengawasan berkala ke seluruh gedung Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk memastikan kepatuhan pemilahan sampah.</p> <p style="text-align: justify;">• Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemilahan benar-benar terlaksana secara substansial, bukan sekadar formalitas administratif.</p> <p style="text-align: justify;">• Terhadap unit kerja atau pegawai yang ditemukan melanggar atau tidak patuh, akan dilakukan pembinaan disiplin dan pemberian sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p> <p style="text-align: justify;">• Hasil pengawasan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Badung secara berkala.</p> <p style="text-align: justify;"><a href="/storage/diskominfo/file/6001173-3908-setda-dlhk-1-20260401105256-A9ZmA.pdf">SURAT EDARAN Nomor : 600.1.17.3/3908/SETDA/DLHK</a></p>
SURAT EDARAN Nomor : 600.1.17.3/3908/SETDA/DLHK. TENTANG KEWAJIBAN PEMILAHAN SAMPAH BERBASIS SUMBER BAGI SELURUH PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
01 Apr 2026