Motto Pelayanan
<p>"DISKOMINFO, MITRA MASYARAKAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI"</p> <p> </p> <p>Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.</p> <p>Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.</p> <p>Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:</p> <ol> <li>penyusunan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;</li> <li>perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;</li> <li>pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan;</li> <li>pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan;</li> <li>pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;</li> <li>evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;</li> <li>pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan</li> <li>pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.</li> </ol> <p> </p> <p> </p>
02 Jul 2021