<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Badung mengikuti Uji Publik dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Senin pagi (19/10/2026).</span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menjelaskan bahwa Uji Publik dilaksanakan melalui pemaparan oleh badan publik peserta yang kemudian didalami oleh tim asesmen. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam pengumpulan data dan penilaian untuk menentukan status keterbukaan informasi masing-masing badan publik.</span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">“Pelaksanaan hari ini menghadirkan badan publik secara panel. Selanjutnya, materi yang disampaikan akan menjadi perhatian dan diperdalam oleh tim asesmen kami. Hasil pendalaman tersebut menjadi data yang dituangkan dalam penilaian untuk menentukan status badan publik peserta,” jelasnya.<br /> Ia menambahkan, Uji Publik merupakan tahapan akhir dari rangkaian Monev KIP yang diawali dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), dilanjutkan dengan visitasi, pengiriman video oleh badan publik peserta, dan diakhiri dengan Uji Publik. Tahapan ini melibatkan tim asesmen eksternal untuk memperdalam penilaian sekaligus mendukung akuntabilitas proses evaluasi keterbukaan informasi publik.</span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">Lebih lanjut, hasil penilaian akhir akan diumumkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Badan publik yang memperoleh skor 90 hingga 100 akan ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif sesuai dengan ketentuan penilaian yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dan selanjutnya akan menerima penganugerahan.<br /> <br /> Keikutsertaan Diskominfo Badung selaku PPID Kabupaten Badung dalam tahapan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui proses Monev tersebut, pengelolaan informasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat diharapkan dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</span></span></span></p>
Diskominfo Badung Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
20 Oct 2026