<p>Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung pada Selasa (30/6) di Ruang Rapat Kidung Gosana.<br /> <br /> Kegiatan dibuka melalui sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, I Made Adi Parwata, S.H., M.A.P.<br /> <br /> Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Putu Arnata, S.T., C.Med., selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, dengan tema "Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Desa dan Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa."<br /> <br /> Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh I Made Sudiarta, S.Sn., selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, dengan tema "Tata Kelola PPID dan Digitalisasi Informasi Publik."<br /> <br /> Melalui kegiatan ini, Sekretaris/Pejabat PPID Desa dan Admin Pengelola Informasi Desa diharapkan semakin memahami pengelolaan layanan informasi publik, mampu mengoptimalkan peran PPID, serta mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam memberikan layanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p> <p> </p> <p>  </p>
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Desa Tahun 2026
03 Jul 2026