<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung turut melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan terhadap sektor horeka dan perdagangan di wilayah Legian, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Nomor 600.1.17.3/2398/DLHK tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan.</span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">Sebelum pelaksanaan pengawasan dimulai, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memberikan pengarahan kepada tim gabungan di titik kumpul Kantor Kelurahan Legian. Melalui keterlibatan lintas perangkat daerah, pengawasan difokuskan pada implementasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), khususnya di sektor hotel, restoran, kafe, tempat wisata, pasar, dan pusat perbelanjaan. Dalam pelaksanaannya, tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan terhadap pengelolaan sampah di lokasi usaha.</span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">Diskominfo Badung bersama tim gabungan juga mendukung proses dokumentasi dan diseminasi informasi kegiatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.</span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif">Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, tim memberikan teguran tertulis dan surat pernyataan kepada pelaku usaha sebagai bentuk komitmen perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kolaborasi pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kualitas lingkungan di Kabupaten Badung.</span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"> </p>
Turun Langsung Ke Lapangan, Diskominfo Ikut Kawal Pengawasan Sampah di Sektor Horeka dan Perdagangan
08 May 2026