<p>Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Badung mengikuti Verifikasi Dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025 bertempat di Ruang Rapat Walmiki Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Badung, pada Kamis, 6/11/2025.<br /> IPKD merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah, mencakup aspek efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. IPKD diukur dengan mempertimbangkan enam dimensi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, kualitas anggaran, transparansi, penyerapan anggaran, kondisi keuangan, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). <br /> Tujuan utama pengukuran adalah untuk menilai dan mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah, yang diatur melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.  Verifikasi dilaksanakan oleh  Tim IPKD Provinsi Bali, terdiri dari unsur : BRIDA, BAPPEDA, DISKOMINFO, BPKAD dan dihadiri oleh Tim IPKD Kabupaten Badung.<br /> Pengukuran dilakukan secara periodik oleh Kementerian Dalam Negeri melalui BSKDN dan instansi terkait di daerah.  Pemerintah daerah wajib menginput data melalui sistem yang ditentukan, seperti melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Kemendagri. Hasil pengukuran IPKD akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.<br />  </p>
Badung Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Verifikasi IPKD
07 Nov 2025