<p>Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung mendampingi Komisi Informasi Provinsi Bali dalam Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Visitasi ini, dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025.<br /> Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. <br /> Kegiatan Visitasi  Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.<br /> Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mengunjungi sejumlah perangkat Daerah di area Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung,  dimulai dari Inspektorat, dilanjutkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan terakhir ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung.<br /> Wakil ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata, S.T. menjelaskan hasil evaluasi pada sejumlah Perangkat Daerah di Puspem Badung dalam pelaksanaan kepatuhan keterbukaan informasi publik nilainya cukup tinggi. " Badan Publik ini nilainya relatif tinggi, sehingga kita perlukan Monev, untuk memotret antara fakta dan data yang ada di lapangan ". Ujar Putu Arnata.<br />  </p>
Komisi Informasi Provinsi Bali Gelar Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Kabupaten Badung
09 Oct 2025