<p>Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada Selasa (29/7/2025). Acara yang digelar di Ruang Rapat II Diskominfo Badung ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman badan publik dalam menyusun dan menetapkan daftar informasi yang tidak dapat diakses publik, sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi yang berlaku.<br /> Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, S.Sos., M.A.P., serta menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Putu Arnata, S.T., dan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfos Provinsi Bali, I Made Sudiarta, S.Sn.<br /> Jaya Saputra menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif. <br /> “Sebagai badan publik, kita wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Namun, secara regulasi juga diperbolehkan untuk menetapkan informasi yang dikecualikan, terutama terkait aspek keamanan dan perlindungan data, seperti informasi teknis akses jaringan,” ungkapnya.<br /> Ia menambahkan bahwa daftar informasi yang dikecualikan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap keterbukaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan berdasarkan kajian dan uji konsekuensi yang sah. <br /> “Kedepannya, kami berharap informasi yang diberikan tetap valid, terstruktur, dan terjamin kerahasiaannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.<br /> Sementara, Wakil Ketua KI Bali, Putu Arnata, menjelaskan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIK merupakan kewajiban setiap badan publik. Menurutnya, prinsip dasar dari keterbukaan informasi adalah transparansi.<br /> “Jangan sampai jumlah daftar informasi yang dikecualikan lebih banyak dari informasi yang dibuka. Idealnya, informasi yang dikecualikan tidak lebih dari 10 persen dari total informasi publik,” tegasnya.<br /> Senada dengan hal tersebut, I Made Sudiarta menjelaskan secara teknis bahwa penyusunan DIK harus merujuk pada peraturan perundang-undangan serta didahului oleh proses uji konsekuensi yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). <br /> “Informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali yang telah ditetapkan secara sah untuk dikecualikan oleh PPID dan disetujui Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID,” jelasnya.<br /> Sudiarta menegaskan bahwa daftar informasi yang dikecualikan tidak boleh disusun sembarangan. Harus ada dasar hukum yang kuat, serta penilaian atas dampak apabila informasi tersebut dibuka atau ditutup. <br /> “Ini penting untuk mencegah potensi sengketa informasi, bahkan hingga ke pengadilan. Oleh karena itu, pemahaman PPID pelaksana sangat penting dalam menyusun dan menetapkan DIK sesuai aturan,” tutupnya.</p> <p>Sumber: https://badungkab.go.id/</p>
Diskominfo Badung Gelar Sosialisasi Penyusunan dan Uji Konsekuensi DIK
30 Jul 2025