<p>Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) disaksikan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung melakukan pemusnahan Arsip In Aktif di ruang Rapat Kadis 1 lantai 2 Diskominfo pada Rabu, 2/07.</p> <p>Diskominfo melakukan pemusnahan Arsip In Aktif sebanyak 4 box, berisi 575 berkas, yang merupakan arsip dari tahun 2017, 2018, dan 2022. Pemusnahan ini dilakukan karena arsip tersebut sudah tidak bernilai guna dan masa retensinya telah habis</p> <p>Menurut Ida Bagus Alit Geger Adnyana, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Kearsipan Kabupaten Badung, terdapat empat unsur penting dalam tata kelola arsip dinamis, yaitu penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pemusnahan.</p> <p>Lebih lanjut, dijelaskan proses penyusutan arsip meliputi pilah, serah, dan musnah, kegiatan yang dilakukan kali ini  merupakan kegiatan penyusutan, di mana berkas yang dimusnahkan telah memenuhi syarat pemusnahan yaitu tidak bernilai guna dan tidak dalam perkara hukum.</p>
Diskominfo Badung Laksanakan Pemusnahan Arsip In Aktif
02 Jul 2025