<p style="text-align: justify;">Keterbukaan informasi publik merupakan pilar fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berkomitmen melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, bukan hanya sebatas kewajiban hukum, namun juga merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip demokrasi karena keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara.</p> <p>Video ini dalam rangka Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.</p> <p>Salam Transparansi, Matur Suksma.</p> <p>#monevkip2024</p>
LAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK "PPID" KABUPATEN BADUNG
11 Nov 2024