<p>Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dimana kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gita Gosana Kantor Kominfo Badung. Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publlik, I Made Adi Parwata membuka kegiatan tersebut  dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si. Ir. Agus Suryawan, M.Si. </p> <p>      Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan sosialisai dan pelatihan teknis penyusuna daftar informasi publik dan daftar informasai publik yang dikecualikan dengan tujuan agar seluruh badan publik dapat melaksanakan kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesusai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal - hal yang wajib dilakukan oleh Badan Publik diantaranya menetapkan Daftar Informasi Publik berkala, setiap saat, serta merta, menetapkan SK Informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi dan mempublikasikan atau mengumumkan informasi yang berisfat terbuka. Kamis (30/5). <br />  </p>
Sosilaisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik
31 May 2024