<p>Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. </p> <p>Layanan ini untuk melayani warga dalam situasi darurat pada kabupaten/kota yang telah memiliki layanan panggilan darurat 112. Program ini merupakan inisiatif Kemenkominfo untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. Dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.</p> <p>Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, seperti 911 di Amerika. Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU). Adapun beberapa nomor darurat seperti Kepolisian = 110, Pemadam Kebakaran = 113, Basarnas = 115, Ambulan/Kemenkes = 119, BNPB = 117 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat masih bisa digunakan. Dengan hadirnya nomor 112 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, maka masyarakat cukup perlu mengingat 1 (satu) nomor saja, yaitu nomor 112 yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat didaerahnya. Panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci.</p> <p>Penyelenggaraan Call Center 112 dimulai di Tahun 2016 secara mandiri oleh Prov. DKI Jakarta dan Kota Surabaya, serta Pilot Project di 10 Kota antara lain Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar.<br /> <br /> Di Tahun 2017 bertambah Kota Manado. Tahun 2018 bertambah 14 kab/kota. Tahun 2019 bertambah 16 kab/kota. Sampai dengan Bulan Juli 2020 bertambah 18 kab/kota, sehingga sampai dengan Bulan Juli 2020 total ada 61 Pemerintah Daerah yang melaksanakan secara mandiri.<br /> <br /> Dengan hadirnya Web Portal Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 ini semoga dapat memberikan informasi bagi masyarakat dan petunjuk bagi Pemerintah Daerah yang ingin menyelenggarakan.</p>
Layanan Panggilan Darurat 112
09 Mar 2023