<p>Dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menindaklanjuti Keputusan Bupati Badung Nomor 113/049/HK/2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Badung, PPID Utama Kabupaten Badung mengunjungi PPID Pelaksana Desa Munggu untuk koordinasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik ,Rabu (22/2).<br /> <br /> Koordinasi dan sosialiasi ini diterima oleh Perbekel Desa Munggu I ketut Darta,Sekretaris Desa Munggu I Made Ngarta beserta Perwakilan BPD , beserta tiga orang Staf teknis Desa Munggu.<br /> <br /> Pada kesempatan Ini Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, I Made Adi Parwata,S.H.,M.AP, Fuji Rahmawati, S.Kom,M.AP selaku pejabat pengelola PPID beserta tiga orang staf pelayanan informasi publik mengkoordinasikan dan mensosialiasasikan terkait Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Desa Munggu.<br /> Diharapkan Tahun ini Desa Munggu dapat memcapai keterbukaan informasi yang Informatif.</p>
Koordinasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Pelaksana Desa Munggu
28 Feb 2023