<p style="text-align: justify;"> Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarkat (KIM) di Desa Sembung  oleh Tim sosialisasi dari PKP (Kasi Pemberdayaan, opini publik dan staf) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, (14/1/20). Hadir dalam acara tersebut Plt Perbekel Sembung di dampingi Kelihan dan staf tenaga TI Desa Sembung.</p> <p style="text-align: justify;">       Pembentukan KIM harus dilakukan sesuai dengan PERMENKOMINFO RI NO 8/2010 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Komunikasi sosial Pedesaan yang disebut KIM dan Surat Edaran Bupati Badung Th 2017 yang isinya setiap desa harus memiliki KIM. Sosialisasi ini betujuan untuk pembentukan KIM dengan SK perbekel dengan ketentuan yaitu susunan pengurus-anggota (Ketua,  Sekretaris dan bendahara serta 4  seksi yaitu, pengumpulan, Pengolahan, penyebaran, lainnya sesuai kebutuhan). Aktivitas KIM (ADINDA) yaitu Akses Diskusi implementasi Networking /kerjasama, Diskusi dan Advokasi /pendampingan dalam bentuk mengunggah berita (wartawan desa). SOP nya adalah setiap kegiatan yang dikelola seiijn perbekel. Untuk meningkatkan aktivitas pemberdayaan KIM diperlukan pembiayaan (APBDES) seperti jasa wartawan desa  atau bimbingan teknis (bimtek) untuk pemahaman KIM. Tim pembina kabupaten tidak memberikan bantuan barang/fisik tugasnya membina /memberikan regulasi (aturan yg ada) dan kalaupun ada dalam bentuk hadiah-hadiah lomba yang diikuti.</p>
Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Sembung
14 Jan 2020