<div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Dalam Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup </span><span style="font-size: 16px;">pengklasifikasian informasi dimana yaitu yang salah satunya terdiri dari informasi publik yang </span><span style="font-size: 16px;">dikecualikan. </span><span style="font-size: 16px;">Selasa 18/06, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung mengadakan Rapat Uji </span><span style="font-size: 16px;">Konsekuensi dengan berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan </span><span style="font-size: 16px;">mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. </span><span style="font-size: 16px;">Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU </span><span style="font-size: 16px;">Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi </span><span style="font-size: 16px;">publik tertentu dikecualikan. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik I Wayan Wiranata pada Ruang Rapat Gita Gosana Diskominfo Kabupaten Badung.</span></div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian </span><span style="font-size: 16px;">tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah </span><span style="font-size: 16px;">proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang </span><span style="font-size: 16px;">dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima sebelum menolak permohonan </span><span style="font-size: 16px;">informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat </span><span style="font-size: 16px;">rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam </span><span style="font-size: 16px;">Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.</span></div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan </span><span style="font-size: 16px;">pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 </span><span style="font-size: 16px;">dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu </span><span style="font-size: 16px;">dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU </span><span style="font-size: 16px;">Nomor 14 Tahun 2008.</span></div>
Rapat Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mengenai Informasi Publik Yang Dikecualikan
20 Jun 2019