<div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Setiap orang sebagai warga Negara berhak untuk memperoleh informasi publik. Paradigma lama yang menyatakan informasi merupakan milik Pemerintah, kecuali yang dibuka untuk masyarakat kini telah menjadi informasi milik masyarakat, kecuali yang dinyatakan tertutup atau rahasia oleh Pemerintah. Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi Aparatur Pemerintah agar mampu mengelola informasi publik dengan baik kepada masyarakat. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi serta pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga diharapkan keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.</span></div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Untuk mewujudkan hal tersebut pada masing-masing organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyelenggarakan Rapat Kordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Acara ini dibuka Kadis. Kominfo Badung I Wayan Weda Dharmaja didampingi sekretaris Kominfo Badung Anak Agung Gede agung Arimayun, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik I Wayan Wiranata dan dihadiri para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung, pada ruang Gita Gosana lantai 3, Gedung Command Center, Puspem Badung, Rabu (24/4).</span></div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Rapat yang dimulai pada pukul 8.30 Wita ini membahas penyusunan informasi publik yang di kecualikan dimana informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. dan juga pengelolaan website PPID Kabupaten Badung   </span></div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Diharapkan dengan adanya rapat kordinasi ini dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Sedangkan tujuannya agar memahami apa yang dimaksud dengan keterbukaan informasi publik sesusai dengan Undang-undang 14 Tahun 2008, memahami klasifikasi informasi publik dan dapat menerapkan keterbukaan informasi publik pada Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.</span></div>
Rapat Kordinasi PPID Tahun 2019 Kabupaten Badung
25 Apr 2019