<div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Senin, 20 Agustus 2018</span></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">PPID atau yang dikenal dengan istilah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau  pelayanan informasi di badan publik.</span></div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Untuk itu sebagai PPID utama, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung menggelar rapat terkait adanya penilaian PPID dengan mengundang 9 OPD selaku PPID pembantu untuk ikut serta dalam membantu memberikan informasi. Rapat di selenggarakan di Ruang Rapat Kadis lantai II, Gedung Command Centre Badung. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Badung, I Wayan Weda Dharmaja yang didampingi Sekretaris Diskominfo Badung, Anak Agung Gede Arimayun dan staff PPID Diskominfo Badung. </span></div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 16px;">Kepala Dinas Kominfo Badung menghimbau agar kesembilan OPD selaku PPID pembantu agar ikut serta dalam mempersiapkan Informasi yang dibutuhkan untuk  </span><span style="font-size: 16px;">menyukseskan adanya penilaian PPID tahun ini.  </span><span style="font-size: 16px;">  </span></div>
Rapat Terkait Penilaian PPID
23 Aug 2018