<p> <span style="font-size: 18px;">    Rabu, 06 Juni 2018</span></p> <p> <span style="font-size: 18px;"><strong>    Mobil dinas dilarang buat mudik, PNS juga diminta tidak ambil cuti tambahan sebelum/sesudah        lebaran.</strong></span></p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 5 Juni 2018 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> “Terkait penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H dinilai sudah cukup, untuk itu diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” tegas Menteri PANRB seperti dilansir situs <em style="box-sizing: border-box; line-height: inherit;">Setkab</em>, Rabu (6/6).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan perlayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Melalui SE tersebut, Menteri PANRB juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Merujuk Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Menteri PANRB Asman Abnur melalui Surat Edaran itu juga menegaskan, bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> “Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi Surat Edaran Menteri PANRB itu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Menteri PANRB meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan. “Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” bunyi akhir surat edaran Menteri PANRB itu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota. Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.  Terbitnya Keppres ini dengan pertimbangan bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> “Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah,” bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Adapun tanggal 24 Desember 2018 (Senin), menurut diktum PERTAMA Keppres tersebut, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Pegawai Negeri Sipil yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;">  </p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; padding: 0px 15px 10px 20px; direction: ltr; font-family: roboto, sans-serif; font-size: 17px; line-height: 1.4; text-rendering: optimizeLegibility; text-align: justify;"> Sumber:<em>http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b178af6ee8b1/se-menpan-rb-soal-penegakan-disiplin-dalam-pelaksanaan-cuti-bersama-pns-2018</em></p>
SE Menpan RB Soal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS 2018
07 Jun 2018