<p> Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung I Wayan Weda Dharmaja, SIP, M.Si, diundang menjadi narasumber pada program acara radio Genta Swara Sakti FM, Rabu (18/4). Dalam kesempatan tersebut, Weda Dharamaja melakukan sosialisasi terkait pembangunan <em>wifi</em> gratis di wilayah Kabupaten Badung.</p> <p> “Kominfo Badung memiliki kegiatan berupa penyediaan akses internet di Kabupten Badung. Pelaksanaan kegiatan diadakan di tahun 2018 ini dan dikelola oleh Bidang TIK yang ada di Kominfo Badung,” kata Weda.</p> <p> Lebih lanjut Weda menjelaskan, untuk merealisasikan kegiatan ini, Kominfo Badung menggelontorkan anggaran yang cukup besar yakni Rp. 26.874.132.581,- dan untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp. 25.939.870.359,-.</p> <p> “Anggaran berasal dari APBD Induk tahun 2018. Saat ini masih dalam proses lelangdi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Penunjukkan pemenang direncanakan pada bulan April ini. Jika proses penetapan lelang sudah dilakukan, maka akan dilanjutkan dengan proses pemasangan fasilitas pendukung,” ungkapnya.</p> <p> Weda melanjutkan, Kominfo Badung menargetkan setidaknya ada 988 titik <em>wifi</em> yang terpasang mulai dari Badung Selatan hingga Badung Utara. Wifi gratis ini dipasang di tempat-tempat strategis dan fasilitas publik agar memudahkan masyarakat maupun wisatawan untuk mengakses informasi melalui jaringan internet.</p> <p> “Tempat-tempat yang nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas <em>wifi </em>gratis meliputi seluruh sekolah dari SD hingga SMA, kantor camat, puskesmas, puskesmas pembantu, balai banjar, desa, keluruhan, lingkungan, sampai obyek wisata. Dengan adanya <em>wifi </em>gratis ini kita harap dapat meningkatkan akses informasi kepada masyarakat dan aparatur pemerintah,” jelas pejabat asal Desa Sembung, Kecamatan Mengwi tersebut.</p> <p> Weda mengimbau agar nantinya masyarakat yang memanfaatkan fasilitas <em>wifi </em>gratis untuk menggunakan internet dengan bijak dan positif. Ia juga menambahkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan internet untuk hal-hal yang bersifat negatif, membuka situs terlarang yang bermuatan pornografi,  maupun menyebarkan informasi bohong atau <em>hoax</em>.</p>
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BADUNG MENJADI UNDANGAN SEBAGAI NARASUMBER DI RADIO GENTA SWARA SAKTI FM
23 Apr 2018