<p><meta charset="utf-8" /></p> <p style="text-align: justify;">Sejak Tahun 2015, Indonesia telah memiliki nomor call center yang dapat dihubungi terkait situasi gawat darurat seperti nomor layanan 911 yang ada di Amerika. Tertuang dalam Permen Kominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Layanan ini hadir dalam Nomor Panggilan Darurat 112 yang dapat membantu dalam mempercepat penanggulangan keadaan darurat. Munculnya nomor 112 ini maka masyarakat cukup mengingat satu nomor darurat saja karena 112 telah terintegrasi dengan seluruh nomor darurat di daerah, sehingga mempermudah koordinasi antar instansi terkait.</p> <p style="text-align: justify;">Masyarakat dapat memanfaatkan layanan nomor ini apabila dalam kondisi yang memerlukan pertolongan secepatnya seperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam dan lain - lain. Nantinya panggilan yang masuk ke nomor 112 akan diterima terlebih dahulu oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.</p> <p style="text-align: justify;">Banyak fitur yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam layanan nomor 112 ini seperti, layanan ini dapat digunakan dalam berbagai saluran komunikasi baik itu voice atau digital melalui panggilan yang dapat diakses oleh masyarakat secara gratis tanpa pulsa. Tidak hanya itu sistem pencatatan laporan yang masuk akan ditambahkan dengan rekaman sehingga adanya pertanggung jawaban.</p>
Tentang Layanan Panggilan Darurat 112 - Kominfo
14 Feb 2023