<p dir="ltr">Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online. Layanan ini dapat diakses melalui dua cara, yang pertama dapat melalui aplikasi LAPOR! ataupun dapat melakukan aduan melalui website resmi SP4N LAPOR! yakni www.lapor.go.id.</p> <p dir="ltr">Layanan ini telah terintegrasi dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tak hanya itu SP4N-LAPOR! Juga melakukan kerja sama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terkait pengelolaan pengabdian secara berjenjang pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik,</p> <p dir="ltr">Sama hal nya dengan layanan masyarakat lainnya, Layanan publik SP4N LAPOR! ini didasari oleh hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa Pelayanan Publik merupakan acuan dasar dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pada pelayanan. Selain itu, ditingkatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik.</p>
Laporkan Keluhan di LAPOR!
09 Jan 2023