<p style="text-align: justify;">Dengan memperhatikan surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700/4339/OTDA, tanggal 25 Juni 2012 perihal Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Saat ini, berbagai bentuk layanan telah diimplementasikan oleh pemerintah di Kabupaten Badung. Salah satunya adalah layanan sistem informasi yang mewadahi pengaduan serta aspirasi masyarakat di Kabupaten Badung, atau yang dikenal dengan sebutan SIDUMAS. <br /> Aplikasi ini beroperasi pada awal tahun 2019, yang kemudian diresmikan pada tanggal 19 Desember 2019. Dimana aplikasi ini dapat digunakan sebagai jaring yang menampung baik pengaduan maupun aspirasi masyarakat di berbagai ranah akibat tindakan atau dugaan maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, intervensi, tidak kompeten, pemalsuan, penundaan berlarut, dan pengaduan lainnya yang mencangkup tindakan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang dianggap merugikan masyarakat terkait. Berdasarkan bentuk pengaduannya, masyarakat dapat melakukan pengaduan secara langsung kepada Pimpinan Pemerintah Daerah, Pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), maupun melalui petugas pengelola pengaduan. Selain itu, masyakat juga dapat melakukan pengaduan melalui beberapa kanal resmi seperti website sidumas.badungkab.go.id maupun melalui aplikasi mobile SIDUMAS (Android dan IOS).<br /> Hingga saat ini terhitung sebanyak 530 akun yang telah terverifikasi, dengan total pengaduan sebanyak 351 dan 306 jumlah pengaduan yang telah ditanggapi. Sehingga harapan kedepannya, aplikasi SIDUMAS dapat menjadi salah satu alat kontrol yang efektif guna mengevaluasi kinerja pelayanan publik di lingkungan terkait.</p>
SIDUMAS
15 Nov 2022