<p style="text-align: justify;">Sama halnya seperti nomor layanan 911 yang terdapat di Amerika, sejak tahun 2015 Indonesia juga telah memiliki nomor call center yang dapat dihubungi terkait situasi gawat darurat. Seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika 10 / 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 mengenai pedoman teknis penyediaan layanan nomor panggilan darurat 112. Layanan ini hadir untuk  membantu dalam penanggulangan keadaan darurat, dan karena telah terintegrasi di seluruh nomor daerah di daerah, layanan 112 dapat dipercaya untuk mempermudah koordinasi antar instansi terkait.</p> <p style="text-align: justify;">Masyarakat dapat memanfaatkan layanan nomor darurat 112 ini apabila dalam kondisi yang memerlukan pertolongan secepatnya seperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam, dan lain-lain. Terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan dalam layanan nomor darurat 112 ini, seperti dapat dipergunakan melalaui berbagai saluran komunikasi yang dapat diakses secara gratis. Selain itu, juga terdapat fitur pencatatan laporan yang masuk akan ditambahkan rekaman sebagai pertanggung jawaban.  </p> <p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa panggilan yang masuk ke nomor darurat 112 tidak secara langsung tersalurkan kepada petugas lapangan yang akan melakukan penanganan, melainkan akan diterima terlebih dahulu oleh operator telepon atau yang disebut dengan call taker, untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat serta meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepolisian setempat atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.</p>
LAYANAN CALL CENTER 112
14 Nov 2022